Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terpidana Eddy Sindoro soal kasus suap eks panitera PN Jakpus Edy Nasution Rabu (6/3) lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putusan dalam peradilan itu sudah proporsional dari tuntutan jaksa penuntut umum dari KPK. Lebih lanjut, Ia mengatakan KPK menghormati putusan itu.
"Kami pandang itu cukup proprorsional dibanding ancaman dan tuntutan maksimal yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/3).
Baca juga: KPK Terima Putusan Pengadilan Eddy Sindoro
KPK, lanjut Febri, akan segera melakukan eksekusi kepada terpidana Eddy Sindoro dalam waktu dekat karena sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusannya berkekuatan hukum tetap. Dalam waktu dekat akan dilakukan ekseskusi terhadap terpidana Eddy Sindoro tersebut," tandas Febri.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Eddy 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Eddy Sindoro diyakini jaksa bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.
Eddy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved