Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengungkapkan persoalan putusan hakim kepada terdakwa Billy Sindoro atas kasus suap Meikarta tidak perlu dilebih-lebihkan.
Menurutnya bila memang ada pihak yang tidak puas dengan putusan Hakim, maka pihak tersebut bisa mengajukan banding.
"Kalau memang belum merasa mendapat keadilan, nanti kan bisa diputus lagi di pengadilan (bila mengajukan banding)," kata Abdullah saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (13/3).
Lebih lanjut, Ia menyatakan tidak mengetahui apakah KPK memasukkan status Billy Sindoro sebagai residivis dalam tuntutan jaksa. Menurutnya, Hakim memberikan vonis tidak berdasarkan pandangan subyektif semata.
"Hakim itu mengadili hanya berdasarkan pasal dakwaan dari jaksa penuntut umum. Jadi kalau kasusnya banyak, bukan berarti yang lain dikut-ikutkan, ya tidak," jelas Abdullah.
Baca juga: KPK Banding terhadap Vonis Billy Sindoro
Abdullah juga menjelaskan bila memang ditemukan kasus lain dengan Billy Sindoro dan menginginkan hukuman yang berat, maka KPK harus mengajukannya di pengadilan dengan perkara lain.
"Tidak boleh dicampuraduk. Kalaupun mau diproses, ya proses sendiri. Nomor perkaranya beda. Kumulatifnya (hukumannya) kan jadi besar," tandas Abdullah.
Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan banding saat mendengar vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Banding diajukan lantran KPK menganggap putusan tersebut tidak proporsional.
"Kenapa KPK menyatakan banding untuk terdakwa Billy Sindoro? tentu saja karena kami pandang putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan. Kedua, kami juga harap nanti itu juga menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin di Gedung KPK.
Diketahui vonis hakim kepada Billy Sindoro lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Billy divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider dua bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3).
Sementara tuntutan jaksa KPK menuntut Billy dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved