Kenaikan Gaji PNS 'Dirapel' April Mendatang

Antara
13/3/2019 17:34
Kenaikan Gaji PNS 'Dirapel' April Mendatang
(FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada April mendatang. Dirinya menyebut, meskipun baru akan cair pada April, namun kenaikan tersebut akan dirapel dari Januari.

"Karena Undang-undang APBN untuk Januari sampai Desember jadi meksipun pencairannya pada bulan April, tapi menyangkut Januari sampai April," kata Sri di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Sementara itu, untuk pembayaran gaji pada Mei dan seterusnya, akan dibayarkan sesuai dengan waktu pembayaran gaji.

Baca juga: JK Bantah Penaikan Gaji ASN Politis

Dirinya menuturkan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam UU APBN yang telah disahkan pada Oktober 2018. Dalam UU tersebut disebutkan PNS mendapat kenaikan gaji pokok sehingga diperlukan peraturan pemerintah sebagai petunjuk hukum untuk melaksanakan perintah UU tersebut.

Sampai saat ini, pihaknya tengah menunggu data lengkap dari kementerian dan lembaga untuk melakukan verifikasi kenaikan gaji PNS 2019 itu.

"Presiden telah tanda tangan peraturan pemerintah, namun menyangkut seluruh PNS jadi di dirjen pembendaharaan," tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya