Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ahmad Dhani Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Antara
12/3/2019 09:12
Ahmad Dhani Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

MUSISI Ahmad Dhani Prasetyo (Ahmad Dhani), melalui kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko, melayangkan surat penangguhan penahanan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, berdasarkan dua poin pokok yakni urgensi penahanan dan norma siapa penjaminnya.    

Hendarsam saat dihubungi, Senin (11/3), melihat tidak ada urgensi penahanan pada kliennya, karena dalam penahanan pertama selama 30 hari tidak ada pemeriksaan dan saat perpanjangan 60 hari pun demikian.    

"Padahal ini disebut untuk kepentingan pemeriksaan. Kepentingan pemeriksaan ini untuk tingkat banding. Dengan fakta 30 hari ditambah 60 hari tidak ada pemeriksaan, maka bagi kami tidak ada urgensi penahanan," katanya.    

Poin kedua, dengan adanya jaminan dari keluarga dan tokoh-tokoh politik, menurut dia, tidak ada alasan surat permohonan itu tidak dikabulkan.    

Baca juga: Efek Sandiaga dan Ahmad Dhani di Jatim Nihil

Adapun tokoh-tokoh yang menjamin Ahmad Dhani, tutur dia, antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu akan menyusul Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais, dan Zulkifli Hasan.    

Surat permohonan ini, tambah dia, tidak ada alasan penolakan dengan dua poin penting tersebut.

Justru kalau ditolak, menurutnya, ini sudah berbau politis.    

Menurut pengakuan Hendarsam, penahanan Ahmad Dhani sudah memasuki hari ke 41, sejak 28 Januari 2019 lalu, terkait dengan kasus ujaran kebencian yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang telah disidangkan di PN Jakarta Selatan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya