Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, resmi menyerahkan Siti Aisyah kepada pihak keluarga di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta (11/3).
Aisyah pada Senin (11/3) pagi resmi dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia atas segala tuduhan keterlibatannya dengan kasus pembunuhan adik tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yaitu Kim Jong Nam pada 13 Februari 2017.
"Sore ini atas nama Pemerintah Indonesia saya serahkan Siti Aisyah kepada pihak keluarga," ungkap Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers di kantornya (11/3).
Lebih lanjut Siti menjelaskan bahwa proses pembebasan Aisyah merupakan proses yang cukup panjang. Retno menyebut bahwa pendampingan terus diberikan Pemerintah kepasa Siti Aisyah sejak kasus ini muncul.
"Yang selalu ditekankan oleh pemerintah Indonesia adalah permintaan agar status hukum Siti Aisyah mendapatkan fair trial di Kuala Lumpur," imbuhnya.
Baca juga: Kemenlu Pastikan Kondisi Siti Aisyah Stabil
Tidak hanya itu, Retno pun berterima kasih kepada pihak pengacara yaitu Gooi & Asyura yang sudah mendampingi Siti Aisyah selama menjalani proses hukum di Malaysia.
"Konsultasi antara pihak pengacara dengan pemerintah Indonesia dilakukan dengan rutin, misalnya saat saya sedang terbang ke Kuala Lumpur atau transit disana kami bertemu dengan pihak pengacara untuk saling meng-update sampai dimana proses hukum yang dijalani Siti Aisyah. Demikian juga undang pihak pengacara datang ke Indonesia untuk bicara kepada para pejabat yang berkepentingan untuk memberikan briefing sampai dimana kasus ini sudah ditangani," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly menjelaskan bahwa proses pembebasan Siti Aisyah adalah proses yang panjang dan melelahkan. Dirinya menyatakan bahwa meskipun proses peradilan yang dilakukan adalah murni proses hukum, namun pihaknya tidak patah arang untuk me-lobby pihak Malaysia di berbagai kesempatan.
"Di setiap pertemuan dengan pejabat Malaysia terus memohonkan kepada mereka. Benar ini adalah proses hukum dan dalam pembicaraan dengan Jaksa Agung Malaysia ini adalah proses hukum. Hari ini di persidangan, bersama-sama dengan kami, pengacara di Malaysia mendampingi di pengadilan dan pak Dubes juga ikut mendampingi. Waktu jaksa menyampaikan pencabutan dakwaan itu hakimnya kaget juga, tidak menyangka, memang agrumentasinya sangat jelas. Jadi setelah 2 tahun 23 hari, beliau kembali bebas," jelas Laoly.
Pihak keluarga yang turut hadir dalam acara tersebut, amat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah untuk membebaskan Siti Aisyah, hal tersebut diungkapkan oleh sang ayah, Asriya.
"Saya beribu-ribu terima kasih atas bantuan pemerintah kita, atas bantuan apapun. Terima kasih untuk semuanya sudah membantu, sudah membebaskan anak saya, baik dari ibu menteri, semuanya. Mudah-mudahan Pemerintah kita jaya terus," ungkap Asriya.
Siti Aisyah sendiri dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan keinginannya untuk dapat mengucapkan terima kasih secara pribadi kepada presiden Joko Widodo.
"Saya sangat berterima kasih kepada rakyat Indonesia, teman-teman media, saya sangat bahagia bisa bertemu keluarga, selama 2 tahun saya menjalani proses hukum di Malaysia. Saya ingin ucapkan terima kasih ke pak Jokowi secara pribadi," ungkap Aisyah.
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda Ketua Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah saat dihubungi Media Indonesia (11/3) menjelaskan bahwa pihaknya amat gembira dapat melihat Sit Aisyah bebas, hal tersebut membuktikan bahwa selama ini hipotesa awal Migrant Care terhadap Siti Aisyah adalah benar bahwa dirinya sebagai korban.
"Dia pantas mendapatkan vonis bebas karena dari awal, posisi Migrant Care mengatakan dia sesungguhnya korban dalam kasus ini. Meskipun proses hukumnya panjang, akhirnya jaksa juga mencabut karena pembuktiannya tidak cukup. Sekali lagi ini membuktikan bahwa hipotesa kita dari awal benar bahwa sesungguhnya dirinya adalah korban," jelas Anis.
Dalam kasus Siti Aisyah sendiri, Anis menjelaskan bahwa selama ini melakukan pendampingan dalam 2 level. Pertama di proses hukum karena Migrant Care yang ada di Malaysia turut melakukan pemantauan selama persidangan. Yang kedua, Migrant Care yang ada di Indonesia juga rutin melakukan kunjungan ke pihak keluarga untuk memberikan dukungan kepada keluarganya yang sering mengalami kondisi terpuruk dan tidak menyangka Siti Aisyah akan menghadapi kasus seperti ini.
"Kasus ini menjadi beban yang berat bagi keluarganya karena belum tentu keluarganya paham ada proses hukum yang harus dijalani. Tetapi di sisi lain, stigma masyarakat terhadap Siti Aisyah pembunuh itu menjadi beban bagi keluarganya. Menurut saya, proses hukum pembebasan Aisyah menjadi rehabilitasi bagi keluarga bahwa ini bukan keluarga penjahat dan keluarganya sempat terpuruk dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan sehingga mestinya setelah ini ada proses rehabilitasi kepada pihak keluarga yang selama ini menanggung beban berat karena kasus ini," imbuh Anis.
Tidak hanya rehabilitasi kepada keluarga yang Anis harapkan setelah pembebasan ini, namun juga perlindungan terhadap Siti Aisyah. Pasalnya, Siti Aisyah masih akan dibutuhkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan.
"Pemerintah tentu memastikan bahwa dari sisi keamanan, karena nanti dia akan masih dibutuhkan untuk memberikan kesaksian di persidangan karena dia saksi kunci juga. Saya kira dari aspek keamanan perlu ada koordinasi yang sinergis antara kemanan di tingkat pusat dan daerah sehingga dapat mem-protect Siti Aisyah dari kemungkinan-kemungkinan yang tak diinginkan," katanya.
Anis pun menambahkan bahwa sejak Oktober tahun lalu setidaknya sudah ada 443 WNI yang terbebas dari jeratan hukuman mati dan jumlah terseut menurut Anis semakin bertambah mungkin jumlahnya saat ini sudah sekitar 450an.
"443 (WNI) itu yang sudah dibebaskan dari hukuman mati, per Oktober tahun lalu tentu sudah bertambah mungkin sekitar 450an yang sudah dibebeaskan dari hukuman mati," pungkas Anis. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved