Asisten Menpora Arahkan Pejabat KONI Bayar 'Fee' Proyek

Thomas Harming Suwarta
11/3/2019 19:49
Asisten Menpora Arahkan Pejabat KONI Bayar 'Fee' Proyek
(ROMMY PUJIANTO /MI)

MIFTAHUL Ulum yang merupakan Asisten Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi disebut sebagai pihak yang mengarahkan pejabat KONI untuk memnayar fee ke pejabat Kemenpora terkait pencairan dana bantuan Kemenpora ke KONI.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana terhadap Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/3).

"Untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan, telah ada kesepakatan mengenai pemberian komitmen fee dari KONI Pusat kepada Kemenpora sesuai arahan Miftahul Ulum," ujar jaksa KPK Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan.

Miftahul disebutkan sudah sejak awal mengarahkan agar pejabat KONI memberikan sejumlah uang dan barang sebagai imbalan pencairan dana bantuan.

Karena arahan tersbeut lanjut Jaksa, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, memberikan hadiah berupa uang dan barang kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana yang kemudian berujung pada operasi tangkap KPK oleh KPK.

Kejadian ini menurut Jaksa berawal saat KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora yang akan digunakan sebagai dana pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 lalu.

"Lalu dana tersebut disetujui Kemenpora sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar. Setelah itu, Ending disarankan oleh Mulyana agar berkoordinasi dengan Miftahul Ulum untuk menentukan jumlah komitmen fee yang harus diberikan KONI kepada pihak Kemenpora," kata Ronald.

Lebih lanjut Jaksa menjelaskan besaran fee untuk Kemenpora disepakati sekitar 15-19 persen dari total nilai dana hibah yang diterima KONI. Dalam kasus ini, Jhonny dan Ending memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana serta kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain uang Johnny dan Ending memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya