KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dipaksa harus menghadapi lima gugatan praperadilan yang digelar secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Biro Hukum KPK hari ini (6/4) menghadapi lima sidang gugatan praperadilan, dua di antaranya ialah dari Ilham Arief Sirajuddin, tersangka kasus korupsi PDAM, dan Siti Tarwiyah, saksi untuk tersangka korupsi jual beli gas cair Bangkalan Fuad Amin Imron," ungkap anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan tiga sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dana haji tahun 2012-2013 Suryadharma Ali, tersangka suap penetapan APBN-P 2014 di Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana, dan tersangka kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo.
Siti Tarwiyah, saksi kasus duga-an kasus korupsi dengan tersangka mantan Bupati Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron, mengajukan pra-peradilan karena tidak terima dengan tuduhan penyidik KPK yang menyebutkannya sebagai selir Fuad Amin.
Siti juga mengajukan praperadilan karena keberatan diperiksa KPK sebagai saksi dan juga keberatan atas penetapan tersangka Fuad Amin.
Adapun Ilham merupakan mantan Wali Kota Makassar yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus duga-an korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar.
Selanjutnya Suroso merupakan mantan direktur pengolahan PT Pertamina yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap proyek bensin tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina pada 2004-2005 atau yang lazim disebut kasus Innospec.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, selain kelima gugatan itu, pekan depan KPK akan menghadapi sidang tambahan yakni gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo.