Remisi Koruptor Abaikan Korban

Erandhi Hutomo Saputra
07/4/2015 00:00
Remisi Koruptor Abaikan Korban
(MI/SENO)
BERGULIRNYA wacana pemberian remisi terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa termasuk korupsi dengan merevisi PP 99 Tahun 2012 terus menuai kecaman.

Pemerintah, khususnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dinilai telah salah dalam berpijak karena memandang perlunya revisi PP 99/2012 tersebut dari sisi koruptor, bukan dari sisi korban akibat kejahatan korupsi.

"Dari sisi substansi, perspektif yang dibangun pemerintah melalui menkum dan HAM ialah perspektif koruptor, tidak melihat dari perspektif korban," ujar Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Dahnil menyebut banyak hak publik yang dikorbankan akibat maraknya praktik korupsi, seperti buruknya infrastruktur dan pelayanan kesehatan yang terhambat. Jika pemerintah berpihak pada masyarakat yang menjadi korban kejahatan korupsi, ucapnya, tidak akan muncul niatan merevisi PP 99/2012 tersebut.

Untuk itu, lanjut Dahnil, masyarakat harus bersatu untuk menolak wacana revisi PP 99/2012 yang akan melonggarkan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. "Publik dan masyarakat sadar korupsi berbahaya, tetapi tidak muncul kesadaran kolektif untuk melawan korupsi," cetusnya.

Dahnil juga menagih janji kampanye Presiden Jokowi dalam Nawa Cita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, yakni dengan bersikap tegas untuk menolak revisi terhadap PP 99/2012 jika draf revisi itu nantinya sudah berada di meja Presiden.

Tuntutan yang sama juga dilontarkan peneliti ICW Lalola Easter. Menurutnya, Presiden harus bersikap tegas dengan tidak serta-merta menerima revisi PP 99/2012.

"Kami meminta Presiden tidak menerima dan mengesahkan rancangan peraturan yang disampaikan jajaran menteri di bawahnya terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi, serta membatalkan wacana revisi PP 99/2012," paparnya.

Setuju perlakuan khusus
Mahkamah Agung, sebut Lalola, pernah memutuskan PP 99/2012 tidak menyalahi UU Pemasyarakatan Tahun 1995. Putusan itu dikeluarkan MA dalam sidang judicial review terhadap PP 99/2012 yang diajukan ke MA oleh sejumlah narapidana korupsi melalui Yusril Ihza Mahendra pada 2013.

Menurut Lalola, dalam putusan saat itu, MA sepakat perlakuan khusus terhadap napi koruptor merupakan konsekuensi logis dari perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan. "MA dalam memutus berpandangan perbedaan sifat berbahaya kejahatan korupsi ialah kerugian yang timbul akibat kejahatan korupsi.

"Adapun pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai terdapat potensi korupsi dalam pemberian remisi dengan sistem permohonan yang diajukan narapidana kepada kepala LP yang kemudian diteruskan kepada menkum dan HAM.

"Ada kontradiksi, di satu sisi remisi adalah hak sehingga mesti diberikan, tapi di sisi lain harus dimohonkan. Jika masuk ranah kekuasaan, bocornya bisa di mana-mana, dari kepala LP sampai menteri sangat mungkin terjadi permainan," paparnya. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya