PTUN Tolak lagi Gugatan 2 Anggota Bali Nine

Mal/T-2
07/4/2015 00:00
PTUN Tolak lagi Gugatan 2 Anggota Bali Nine
(AFP/JEWEL SAMAD)
Upaya dua terpidana warga negara asing (WNA) kasus narkoba untuk lepas dari vonis mati kandas. Kuasa hukum pun berencana menempuh jalur uji materi UU Grasi.

Hal itu terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak permohonan yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Jakarta, kemarin.

Kedua terpidana yang termasuk komplotan Bali Nine itu mengajukan gugatan perlawanan atas penolakan pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menolak gugatan perlawanan Andrew Chan dan membebankan biaya administrasi Rp49.500 kepada penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Ujang Abdullah.

Gugatan Myuran Sukumaran yang disidangkan dalam sidang terpisah juga ditolak majelis hakim dengan alasan yang sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN untuk mengadili sehingga gugatan perlawanan ditolak.

"Objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," kata Ujang.

PTUN sebenarnya telah menolak gugatan duo Bali Nine terkait dengan penolakan pemberian grasi dari Presiden Jokowi. Putusan itu kembali digugat kedua terpidana warga negara Australia itu.

Gugatan kedua itu mengacu Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur, jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.

Pengacara kedua terpidana mati itu, Leonard Aritonang, menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim meski menghormati putusan majelis hakim.

Karena itu, menurut dia, terpidana akan tetap mengupayakan jalur lain, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review.

"Ini belum berakhir. Kami akan mengajukan permohonan judicial review UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi yang sama sekali tidak disentuh dalam pertimbangan hakim," katanya.

Bali Nine ialah sebutan bagi sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena berusaha menyelundupkan heroin ke Australia.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sebenarnya sudah termasuk daftar 10 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi mati.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya