KPK Periksa Petinggi PT Adhi Karya

Juven Martua Sitompul
06/3/2019 12:45
KPK Periksa Petinggi PT Adhi Karya
(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur SDM dan Investasi PT Adhi Karya Bep Adji Sadmiko. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/3).
 
Penyidik menyelisik peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya selaku penggarap proyek. Dua korporasi itu berpeluang besar jadi tersangka bila ditemukan dua alat bukti permulaan. 
 
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
 
Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Para pihak menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.

 

Baca juga: KPK Duga Ada Aliran Dana pada 55 Pejabat PUPR Terkait SPAM
 

Mereka bersepakat adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom cs diduga meminta fee 7 persen dari setiap proyek.
 
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDNdi Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
 
Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya