Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Anwar Rahman mengatakan pengaturan mengenai hukuman mati bukan hal dapat dilakukan dengan mudah, khususnya bila dikaitkan dengan kondisi bencana alam.
"Bencana alam memiliki bera-gam bentuk dan skala yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan. Apakah saat terjadi tanah longsor atau banjir, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati? Tentu masalahnya tidak sesederhana itu," ungkap Anwar.
Ia hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari pihak DPR.
Menurut Anwar, semangat DPR dan pemerintah dalam memberantas korupsi sangat besar termasuk kepada koruptor yang menyunat dana bencana alam nasional. Sanksinya dari seumur hidup diperkuat menjadi pidana mati. Namun, menjatuhkan pidana mati tidak bisa sembarangan.
"Semangat itu terlihat berdasarkan keterangan risalah pembahasan UU Tipikor. Hal inilah yang menjadi pemberat atau special characteristic yang dimaksudkan pembuat undang-undang," ujar Anwar Rahman.
Tidak tepat
Selanjutnya, DPR menanggapi keinginan para pemohon agar Mahkamah menyatakan kata 'nasional' setelah frasa 'bencana alam' bertentangan dengan UUD 1945. DPR berpendapat bahwa pandangan itu tidak tepat.
"Atas dasar apa para pemohon mengategorikan kejahatan korupsi saat bencana alam sebagai kejahatan kemanusiaan. Dasar hukum kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) The Rome Statute of The International Criminal Court," imbuhnya.
Pasal 7 ayat (1) itu menyebutkan kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan sebagai bagian dari serangan meluas terhadap penduduk sipil berupa antara lain pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan, perkosaan, kejahatan apartheid, dan lainnya.
DPR berpandangan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan saat keadaan bencana alam tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terhadap dalil para pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak ada hak dan atau kewenangan konstitusi yang dilanggar baik secara aktual maupun potensial.
Pada sidang pendahuluan, para pemohon terdiri atas seorang dosen bernama Jupri (pemohon I) dan dua mahasiswa, yakni Ade Putri Lestari (pemohon II) dan Oktav Dila Livia (pemohon III). Para Pemohon menguji Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Para pemohon menyoroti kata 'nasional' dalam penjelasan nor-ma tersebut. Menurut para pemohon, pelaku tindak pidana korupsi dalam dana penanggulangan bencana alam seolah-olah dilin-dungi norma di atas sepanjang status bencana alam yang dana-nya dikorupsikan tersebut tidak ditetapkan sebagai bencana alam nasional.
Para pemohon berargumen, dengan tidak ditetapkannya status bencana alam nasional di Palu dan Donggala, Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menjadi tidak dapat diterapkan. (*/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved