Pemerintah Jamin tidak Main Beredel Situs

Richaldo Y Hariandja
07/4/2015 00:00
Pemerintah Jamin tidak Main Beredel Situs
(ANTARA/Basri Marzuki)
Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) dijamin bekerja secara demokratis dan tidak memperlihatkan wajah yang otoriter seperti masa Orde Baru.

Juru bicara forum Tjipta Lesmana di Jakarta, kemarin, memaparkan forum bentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut tidak akan berwajah otoriter.

"Kami tidak bisa seperti Orde Baru lagi, beredel, tidak bisa. Kami berusaha tidak memperlihatkan wajah yang otoriter," katanya seusai rapat pertama forum di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ia mengatakan forum tersebut bertugas untuk membantu kementerian dalam menentukan kriteria dan batasan terkait dengan situs negatif.

"Selain itu, juga memberikan saran dan rekomendasi kepada menteri. Apakah layak diblokir atau tidak. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi. Hanya merekomendasi," katanya.

Ia memastikan forum itu akan bertindak demokratis dengan berkomunikasi dan berdialog lebih dahulu para pengelola situs yang dinilai negatif.

Namun, lanjut Tjipta, era reformasi bukanlah era yang bebas sebebasnya. "Tetap ada batasannya, bahkan di negara nenek moyangnya demokrasi, Amerika Serikat (AS), juga ada batasnya. Misalnya ada anak SD masuk ke perpustakaan sekolah, kemudian menggunakan internet dan ada situs porno, sekolah itu bisa langsung dikenai tindakan tegas," katanya.

Dia juga menegaskan tindakan yang akan dijatuhkan kementerian terkait dengan situs negatif berdasarkan rekomendasi dari panel forum dipastikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Menteri Komunikasi dan Informatika membentuk Forum PSIBN berdasarkan Keputuan Menteri No 290/2015. Dalam Forum PSIBN terdapat empat panel.

Pertama, panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet yang terdiri dari 11 anggota.

Kedua, panel terorisme, SARA, dan kebencian yang beranggotakan 17 orang.

Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, dan narkoba beranggotakan tujuh orang.

Keempat, panel hak atas kekayaan intelektual (HKI) terdiri dari tujuh orang.

Forum PSIBN diketuai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono dan terdapat 11 pihak sebagai pengarah, di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Kriteria negatif

Kepala BNPT Komjen Saud Usman Nasution juga berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika membahas kriteria situs yang dianggap negatif.

Hal itu dilakukan agar terjadi keseragaman tentang regulasi dan kriteria situs-situs negatif yang bisa diblokir.

Saud mengatakan, sepanjang belum diatur Kemenkominfo, semuanya bisa memberikan penilaian masing-masing. Jika tidak cepat dirumuskan, pandangan mengenai situs negatif akan menjadi tidak jelas.

"Kami memiliki kriteria kami sendiri. Kalau menurut kami konten dan situs yang kami rekomendasikan ke Kemenkominfo ialah negatif, nah, menurut tim Kemenkominfo sendiri bagaimana," ungkapnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pemblokiran situs yang dinilai menyebarkan paham Islam radikal harus selektif.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beberapa waktu belakangan melihat sejumlah situs ikut menyebarkan paham radikalisme yang tidak sejalan dengan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dan paham keagamaan.

"Hanya, ternyata tidak seluruhnya dari 19 situs yang diblokir menyebarkan paham radikalisme. Beberapa pengelola situs memprotes karena situs yang dikelola baik-baik saja," katanya.

Artinya, kata dia, pengelola situs yang diblokir itu memprotes karena selama ini menyebarkan dakwah Islam secara baik dan menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia. (Uta/Ant/T-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya