Khilafah Timbulkan Kekacauan

Akhmad Mustain
01/3/2019 08:10
Khilafah Timbulkan Kekacauan
()

TIDAK ada perintah syariat untuk memperjuangkan khilafah universal. Bahkan, upaya pemaksaan khilafah hanya akan menghasilkan kekacauan.

Hal itu disampaikan Katib Aam Pengurus Besar NU Yahya Cholil Staquf di sela-sela Forum Bahtsul Masail (Diskusi Keagamaan) Komisi Maudluiyah di Ponpes Miftahul Huda, Banjar, Jawa Barat, kemarin.

"Jadi, tidak ada perintah syariat untuk menegakkan khilafah. NU punya sikap bahwa ada konsep keberadaan negara bangsa. Bahwa negara bangsa mempunyai legitimasi secara syariah untuk merdeka dan berdaulat masing-masing," ujar pria yang akrab disapa Gus Yahya itu.

Ia pun menyinggung mengenai organisasi transnasional seperti Hizbut Tahrir dan Ikhwanul Muslimin yang kerap memaksakan ideologi khilafah pada dunia Islam, tidak terkecuali di Indonesia. Untuk itulah, imbuh Gus Yahya, NU tegas menolak organisasi semacam ini.

"Faktanya, keberadaan ideologi semacam itu hanya memunculkan kekacauan di seluruh dunia. Ideologi yang hanya mengedepankan politik kekuasaan. Mestinya nilai-nilai agama kembali pada agama yang membawa nilai rahmatan lil 'alamin dan nilai kemanusiaan," ujar anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Sebelumnya, seorang ulama dari Mesir, Syekh Musthafa Zahran, di depan peserta Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU, menegaskan bahwa Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik.

"Hizbut Tahrir tidak mempunyai konsep yang utuh. Hanya mengambil atau mencomot sana-sini semboyan-semboyan dari khazanah-khazanah kitab klasik Islam lalu mencocokkannya sesuai selera mereka sendiri," tegas Syekh Musthafa Zahran yang merupakan pakar dan peneliti aliran-aliran klasik dan kontemporer dalam Islam.

Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Ulama Suriah Syekh Taufiq Ramadhan Al-Buthi menegaskan bahwa Indonesia ialah taman surga. Indonesia, sebut dia, kuat karena persatuannya.

"Persatuan terwujud karena tekadnya. Indonesia ialah taman surga. Maka, jangan engkau bakar keindahannya," ujar Taufiq Ramadhan.

Pemerintah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lewat surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI. Pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM.

Pada tingkat kasasi pun sami mawon. Mahkamah Agung menolak gugatan yang dilayangkan HTI. Putusan itu diambil majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari.

Secara terpisah, Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah David Krisna mengatakan konsep khilafah belum jelas. Sejumlah ulama masih berbeda pendapat. Namun, kata dia, yang terpenting ialah menjaga keseimbangan antara keindonesiaan dan keislaman sehingga tercipta umat yang kuat di bawah panji Islam dan Pancasila.

"Yang penting Islam, yes! Khilafah, no!" kata David, tadi malam.

Bukan kafir

Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah menyepakati bahwa warga nonmuslim di Indonesia tidak masuk kategori kafir yang dalam fikih klasik, yakni mu'ahad, musta'man, dzimmi, dan harbi.

"Status nonmuslim dalam negara bangsa ialah warga negara (muwathin/nonmuslim silmi) yang memiliki hak dan kewajiban setara dengan warga negara lain," ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Abdul Muqsith Ghozali.

Selain soal HTI (aliran sesat dan status nonmuslim, Forum Bathsul Masail juga memutuskan banyak hal, seperti soal pembuangan sampah dan bisnis multilevel marketing (lihat grafik). (Faj/AD/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya