Soal Polemik Sumpah Pocong, Aktivis 98 Bela Wiranto

Ghani Nurcahyadi
28/2/2019 19:55
Soal Polemik Sumpah Pocong, Aktivis 98 Bela Wiranto
(Ist)

POLEMIK sumpah pocong yang diutarakan Wiranto mendapat pembelaan mantan aktivis 98. Taufan Hunneman, Mantan aktivis 98 anggota Komite Aldera (Aliansi Demokrasi Rakyat) itu menyebutkan bahwa sumpah pocong merupakan bentuk keberanian untuk membuat terang peristiwa 1998 agar peristiwa 1998 dapat segera dituntaskan.

“Maksud sumpah pocong ini kan tradisi dan norma-norma yang berlaku secara adat istiadat di negeri ini. Biasanya dilakukan untuk memutuskan perkara atau fitnah yang dilontarkan oleh seseorang, karena perkara itu biasanya minim pembuktian sehingga dengan sumpah pocong diharapkan akan ada kebenaran hakiki. Jika tidak, maka akan mendapat laknat Tuhan”, ujar Taufan.dalam keterangan tertulisnya.

Taufan melanjutkan bahwa sumpah pocong dan sumpah prajurit yang diperdebatkan merupakan dua dimensi yang berbeda. Sumpah prajurit yang lebih menekankan pada kesetiaan kepada bentuk negara, ideologi dan konstitusi.

Taufan pun menengarai bahwa situasi yang berkembang saat  itu merupakan skenario besar yang didalangi oleh satu aktor intelektual yang ingin meraih keuntungan politik.

Baca juga : Soal Tuduhan Kivlan, Wiranto Buka Kartu

Atau dengan kata lain ada petinggi militer yang ingin mengambil keuntungan politik untuk kepentingan meraih kekuasaan.

Bisa saja skenario ini dijalankan untuk memojokkan panglima ABRI agar dicopot, sehingga secara bertahap pemusatan kekuatan terjadi dan selangkah lagi untuk mendapatkan kekuasaan penuh.

“Selalu terjadi upaya pengambilalihan dengan skenario memojokan orang kuat dan menyingkirkan orang kuat di tubuh militer, dalam hal ini panglima ABRI yang saat itu dijabat oleh Jenderal Wiranto”, ungkap Taufan.

Mantan aktivis 98 dan juga saksi sejarah sebagai aktivis mahasiswa saat itu melihat peristiwa 1998 merupakan rangkaian cerita yang tidak putus, dari teror terhadap mahasiswa, penculikan aktivis, hingga peristiwa kerusuhan Mei 98 yang bernuansa rasialis.

Taufan menyimpulkan berdasar pada  asas hukum, maka peristiwa 1998 dengan produk hukumnya adalah Mahmilub dengan memberhentikan Letjen Prabowo Subianto itu harusnya menjadi dasar pijakan siapa yang bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa itu. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya