Hasil Munas Alim Ulama Dukung Pemerintah Bubarkan HTI

Akhmad Mustain
28/2/2019 18:51
Hasil Munas Alim Ulama Dukung Pemerintah Bubarkan HTI
(Medcom.id/Juven Martua Sitompul)

MUSYAWARAH Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama menyatakan bahwa pemerintah berhak membubarkan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI). Meskipun HTI tidak bertentangan dengan syariah, namun eksistensinya mengancam keamanan negara.

Kesimpulan tersebut disarikan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyyah. “Meski amaliyah Hizbut Tahrir Indonesia tidak bertentangan dengan syariat, tetapi HTI membahayakan negara. Kalau masalah syariah, kullun minhum fihi dalilun (setiap kelompok memiliki dalil). Masing-masing membatilkan amaliyah kelompok lainnya,” kata Kiai Azizi yang menjadi mushahhih pada Munas NU 2019, Kamis (28/2).

Baca juga: Tak Dijenguk, Ratna Sebut Prabowo Sibuk Kampanye

Menurut Ulama asal Blitar ini, aliran sesat terdapat beberapa jenis, yang anarkis, yang tidak anarkis, yang membahayakan negara, dan tidak mengancam keamanan negara. Aliran sesat yang dapat dibubarkan secara hak oleh pemerintah adalah aliran sesat yang anarkis dan aliran yang membahayakan keamanan negara.

Pembahasan ini diangkat di forum bahstul masail Munas dan Konbes NU 2019 karena diatarbelakangi oleh munculnya pelbagai aliran sesat, anarkis, dan membahayakan keamanan negara. Sidang komisi ini dipimpin oleh KH Asnawi Ridwan dari LBM PBNU dan KH Azka dari Yogyakarta.

Sebelumnya, pemerintah mencabut badan hukum HTI lewat surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI.

Pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan HAM. Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga menolak gugatan yang dilayangkan HTI. Putusan itu diambil oleh majelis hakim kasasi atas berkas nomor 27 K/TUN/2019 pada 14 Februari. (Mad/AD/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya