Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menilai tidak etis jika orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menerima gaji.
Ini terkait antara lain dengan kasus penetapan tersangka oleh KPK terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sejak 30 Oktober 2018.
Taufik diduga menerima uang Rp3,65 miliar terkait dengan DAK fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen Tahun 2016.
Seperti disampaikan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Jakarta, Rabu (20/2), DPR masih menyalurkan gaji kepada Taufik meskipun hanya gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan tetap dan penerimaan lainnya sebagaimana anggota dewan pada umumnya seperti tunjangan kehormatan atau komunikasi.
Penghentian itu dilakukan sejak Taufik ditahan KPK pada 2 November 2018.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, gaji pokok anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000.
Bara menekankan partainya tetap memiliki komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"PAN tetap berkomitmen dengan pemberantasan korupsi dan memandang masih diterimanya gaji Wakil Ketua DPR oleh Taufik Kurniawan sebagai suatu hal yang tidak etis. Tetapi secara hukum dan UU, selama orang itu menduduki jabatan, maka otomatis gaji tersebut tetap masuk," tutur Bara saat ditemui Media Indonesia di Grand Studio Metro TV, Jakarta, tadi malam.
Oleh sebab itu, ia menekankan partainya sedang mencarikan solusi permanen secapatnya untuk mengatasi persoalan tersebut. Solusi yang dimaksud, menurut dia, ialah pergantian posisi dari Wakil Ketua DPR dari PAN yang saat ini masih dijabat Taufik Kurniawan.
Bara pun mengharapkan solusi tersebut dapat segera terwujud. Menurutnya, diharapkan pergantian itu dapat terjadi sebelum pemilu serentak pada 17 April mendatang.
Ia menegaskan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu pun sudah meng-utarakan persoalan pergantian tersebut. Namun, saat ini PAN masih berusaha menyelesaikan persoalan ini sebaik mungkin.
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum berbicara dengan Taufik Kurniawan ihwal penggantian posisinya di DPR.
"Perlu ada kelegawaan untuk mundur. Beliau dalam psikologis yang mungkin tertekan, jadi belum bisa berbicara soal itu," kata Eddy saat dihubungi, kemarin.
PAN dikabarkan mulai menggodok pengganti Taufik Kurniawan. Dua nama yang santer beredar ialah Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap dan Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais.
Pemeriksaan KPK
KPK juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Seusai diperiksa, Sukiman mengaku tidak tahu soal kasus yang menjerat Taufik Kurniawan tersebut. "Saya jelaskan semua, saya tidak tahu soal apa yang terkait dengan Pak Taufik Kurniawan," kata Sukiman.
Ia juga mengaku tidak pernah mendengar ada arahan dari Taufik soal proses penganggaran itu. (Mal/Ant/X-11)
Pada Agustus 2024 menjadi momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, khususnya bagi mereka yang tergolong dalam golongan I dan II.
WACANA penaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun depan dinilai menambah kompleksitas pengelolaan APBN. Karena itu kenaikannya diharap tidak lebih dari 8%.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
CPNS tetap menjadi salah satu profesi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia.
PENGHASILAN dosen menjadi salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen yang tengah digodok Kemendikbud-Ristek. Penghasilan dosen dinilai belum menyejahterakan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan penjelasan terkait kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved