Benahi Administrasi Presiden

MI/Wib/Adi/Nur/Kim/X-4
07/4/2015 00:00
Benahi Administrasi Presiden
(ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
TERBITNYA Perpres No 39 Tahun 2015 tentang pemberian uang muka pembelian kendaraan pejabat negara yang akhirnya dibatalkan itu bak menampar wajah pemerintahan.  Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui hal itu menyiratkan kurang baiknya komunikasi para menteri dengan presiden. Oleh karena itu, JK menilai perlunya pembenahan sistem komunikasi jajaran menteri termasuk dengan Kantor Staf Kepresidenan. "Semua dibenahi. Sistem di kementerian dan pengawasan di Kantor Presiden lebih ditingkatkan. Harus lebih baik. Saya juga tidak tahu, tetapi (perpres) ditinjau ulang," kata Wapres JK di Makassar, kemarin. Wapres tidak mengungkapkan seperti apa kelak evaluasi yang dilakukan terhadap bi rokrasi di kantor
kepresidenan.

Meski begitu, fasilitas uang muka pembelian kendaraan tetap ada. "Kalau 50% uang mu ka ditanggung pemerintah, ya dipilih mobil yang efisien." Selain buruknya komunikasi, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Presiden Jokowi lalai karena tidak mengetahui isi kebijakan yang ditandatanganinya. "Menteri kurang intens berkomunikasi dengan Presiden. Kan mestinya dijelaskan dalam rapat terbatas atau rapat kabinet. Para pembantu Presiden juga tidak cakap mengelola administrasi surat yang harus dipelajari bah kan ditandatangani Kepala Negara. Administrasi Presiden harus dibenahi," ujar Agus. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 20 Maret 2015 me neken Perpres No 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres No 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Perpres itu mengatur kenaikan tunjang an uang muka pembelian kendaraan pejabat dari Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta (lihat grafik). Presiden mengaku tidak membaca teliti isi perpres. Dia hanya mengeluhkan ketiadaan pembahasan per pres dalam rapat kabinet. "Mestinya ada untuk kebijakan yang berdampak luas." (Media Indonesia, 6/4) Perpres tersebut terbit berawal dari usulan Ketua DPR Setya Novanto yang telah membahasnya bersama anggota dewan. “Usulan disampaikan untuk meningkatkan kinerja dewan dengan tunjangan ken daraan. Tetapi keputusan pemerin tah menca butnya kami dengarkan.” Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan Presiden Jokowi memerintahkan pencabutan Perpres No 39 Tahun 2015 dan kembali ke Perpres No 68 Tahun 2010.

"Ketika Presiden melihat perdebatan di masyarakat, lalu hari ini (kemarin) memerintahkan pencabutan perpres." Usul penarikan Andi menepis tudingan adanya permainan dalam penerbitan perpres tersebut. Pihaknya sudah meminta Kementerian Keuangan mengkaji sebelum Pre siden menandatangani. "Memang ada peraturan yang dibahas di rapat kabinet dan tidak sedikit yang langsung tanda tangan Presiden." Mensesneg Pratikno menjelaskan sebenarnya teks perpres dalam konteks awal Januari 2015 tidak bermasalah. "Tetapi sekarang suasana batinnya tidak tepat. Persoalan itu semp at disinggung pimpinan fraksi di DPR ketika membahas APBN Perubahan 2015 dalam pertemuan konsultasi antara Jokowi dan DPR. Anggota dewan mengusulkan perpres itu ditarik karena suasananya tidak kondusif. Masalahnya, mencabut atau menghidupkan perpres lama itu anu (harus dibahas) lagi," kata Pratikno



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya