Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai legal standing yang kuat untuk mengajukan gugatan uji materi terkait penyediaan surat suara bagi pemilih yang pindah TPS. Diketahui KPU hanya memberikan ketersediaan surat suara bagi pemilih yang terdaftar di DPT dan cadangan 2% surat suara di TPS.
"KPU saya kira memiliki kedudukan hukum yang sangat kuat untuk menguji materi ketentuan dalam UU Pemilu ini. Bagaimanapun KPU adalah alat negara yang harus hadir sebagai representasi negara untuk memastikan pemilu dikelola secara berkepastian hukum, profesional dan melayani hak pilih warga negara tanpa terkecuali," terang Titi di D'Hotel, Jl.Sultan Agung, Jakarta, Senin (25/2).
Sebelumnya Komisioner KPU, Viryan Azis mengungkapkan bahwa pihaknya masih memberi signal akan segera lakukan uji materi ke MK. Namun belum bisa dipastikan apakah KPU yang mengajukan sebagai pemohon atau tidak karena masih dibahas di rapat pleno.
Atas pernyataan Viryan tersebut, Titi menanggapi dengan menuturkan, "Saya kira ketimbang mengandalkan masyarakat justru negara harus menunjukan kehadiranya dan KPU sebagai alat negara yang dibentuk konstitusi adalah institusi yang paling kuat dan punya kekuatan hukum untuk membuktikan kehadiran negara dalam melindungi hak pilih warganegara," jelasnya.
Lebih lanjut, Titi menerangkan bahwa akan berbeda jika KPU sebagai pemohon ketimbang masyarakat sipil yang mengajukan gugatan ke MK.
"Ketika KPU yang menjadi pemohon itu sangat berbeda. Misalnya saat JR kewajiban konsultasi, kan saya jadi pemohon sebagai warga negara. Tapi permohonan saya ditolak karena tak punya kedudukan hukum atau legal standing. Lalu kemudian ketika KPU aktif yang melakukan JR, salah satunya anggota KPU kabupaten bogor, legal standingnya terpenuhi," ucapnya.
Ditengah situasi waktu yang terbatas jelang hari H pemilu pada 17 April, agar kepastian hukum pemohonan bisa diproses dengan baik, Titi berharap KPU bisa jadi dalam pemohon dalam gugatan uji materi soal ketersediaan surat suara untuk pemilih pindah TPS.
"Yang terpenting masyarakat menjadi yakin bahwa KPU betul-betul merepresentasi sebagai alat negara yang memperjuangkan konstitusionalitas pemilu dan perlindungan hak pilih warga," pungkas Titi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved