Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Persekusi di Munajat 212

Atalya Puspa
25/2/2019 15:29
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Persekusi di Munajat 212
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Anti Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto, membawa paket yang akan dikirim kepada DPP FPI, sebagai bentuk protes terhadap kekerasan yang dialami wartawan saat meliput acara Munajat 212 di Jakarta, di Jalan Je(ANTARA FOTO/IDHAD ZAKARIA)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan kepolisian resor Jakarta Pusat telah menerima laporan terkait tindakan persekusi terhadap wartawan yang dilakukan dalam acara Munajat 212.

Dirinya menyatakan, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi.

"Kemudian tindak lanjutnya sudah memeriksa 2 saksi, saksi pelapor dan temannya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/2).

Baca juga: LBH Pers Minta Polisi Usut Kekerasan Pada Jurnalis di Munajat 212

Kepolisian akan melakukan cek visum terhadap pelapor.

"Kemudian sudah memintakan visum. Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," ujar Argo.

Seperti diketahui, dalam Aksi Munajat 212 yang berlangsung pada Kamis (21/2), sejumlah jurnalis menjadi korban kekerasan oleh laskar FPI. Sejumlah jurnalis diminta menghapus foto dan video terkait momen Aksi Munajat 212 oleh laskar FPI secara paksa.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya