DPR Tunggu Putusan Pengadilan

MI/Nur/Wib/ Gol/P-6
07/4/2015 00:00
DPR Tunggu Putusan Pengadilan
( ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
WAKIL Ketua DPR Fadli Zon mengatakan DPR masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebelum merombak Fraksi Golkar. Selama belum ada, sambung dia, DPR tidak bisa menindaklanjuti SK Menkum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.

"Kita tunggu putusan berkekuatan hukum tetap, baru kita proses siapa pun yang menang dan yang ditetapkan pengadilan. Kita ikuti," kata politikus Partai Gerindra itu di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. Untuk diketahui, DPP Golkar di bawah Aburizal Bakrie masih melakukan upaya perlawanan. Ical dan kawan-kawan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim PTUN Teguh Satya Bhakti mengeluarkan putusan sela yang isinya menunda SK Menkum dan HAM.

"Putusan sela itu pertanyaannya berlaku apa enggak? Kan berlaku, dong," imbuh Fadli. Ia menyarankan kedua pihak baik kubu Agung maupun kubu Aburizal Bakrie saling menunggu. "Termasuk perubahan (fraksi) itu. Tak kan lari gunung dikejar," tukasnya. Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap berpegang bahwa kubu Agung Laksonolah yang sah. "Ya PTUN ini kan menunda. Tetap berlaku, tapi pelaksanaannya yang ditunda. Jadi tetap sah itu keputusannya menteri hukum, tapi ditunda pelaksanaannya," ujar JK di Makassar, kemarin.

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka terhadap dua kader Partai Golkar yang diduga memalsukan surat mandat untuk hadir dalam Musyawarah Nasional IX di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Adapun pertemuan Komisi III DPR dengan Menkum dan HAM Yasonna Laoly tadi malam berlangsung panas. Sejumlah anggota Komisi III mencecar Yasonna terkait dengan kebijakan yang mengesahkan kubu Agung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya