Hakim Tolak Keberatan Karen Agustiawan

Thomas Harming Suwarta
22/2/2019 08:50
Hakim Tolak Keberatan Karen Agustiawan
(Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan -- ANTARA)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Ka-ren menjadi terdakwa perkara korupsi participating interest (PI) blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Karen Galaila Agustiawan tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa," kata ketua majelis hakim Emilia Djajasubagdja di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Dalam perkara itu, Dirut Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan didakwa mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam PI atas blok BMG Australia tahun 2009 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar karena memberikan keuntungan kepada ROC Oil Company Limited Australia sebesar nilai itu.

Menurut hakim, nota eksepsi yang diajukan penasihat hukum Karen sudah masuk dalam pokok perkara, padahal nota eksepsi bukan mengadili materi perkara.

"Menimbang nota keberatan penasihat hukum mempermasalahkan hukum perdata atau pidana, harus dilakukan pemeriksaan dalam pokok perkara, maka eksepsi penasihat hukum yang meminta pemeriksaan dibatalkan telah masuk pokok perkara. Permohonan keberatan tersebut ha-ruslah tidak dapat diterima," ujar hakim Emilia.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di blok BMG Australia tanpa adanya due dilligence dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) dengan ROC Oil Company (ROC) Limited Australia. Juga, tanpa daya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Tidak menyetujui

Anggota Komisaris Perta-mina Humayun Bosha dan Umar Said menyatakan tidak menyetujui usulan direksi dengan pertimbangan bahwa pengoperasian blok BMG Australia tidak optimal sehingga investasi PT Pertamina di sana tidak akan menguntungkan dan tidak menambah cadangan minyak.

Namun, Karen mengatakan keikutsertaan Pertamina dalam PI tersebut perannya hanya 10% dan untuk melatih orang-orang Pertamina dan bukan untuk menang. Namun, Pertamina malah menandatangani surat kesepakatan jual beli (SPA) tanpa menunggu persetujuan dewan komisaris pada 27 Mei 2009.

Pertamina pun melakukan pembayaran secara bertahap, yaitu pada 22 Juni 2009 sebesar US$3 juta, pada 18 Agustus 2009 sebesar US$28.492.851, dan pada 6 Oktober 2009 sebesar US$1.994.280.

Tapi, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan itu tidak ekonomis lagi sehingga sejak pembelian sampai peng-hentian produksi, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis. Akibatnya, Pertamina merugi sebesar US$66.298.933 atau setara Rp568,066 miliar.

Atas putusan sela tersebut, Karen mengatakan tindakan pertamina tersebut merupakan risiko bisnis. "ROC juga kesulitan, jadi bukan cuma Pertamina yang punya risiko, semua partner yang ada di situ berisiko. Saya berharap karena sudah ada sidang, ke depan tolong di persidangan dibuktikan di mana unsur pidananya? Bukan hanya soal malaadministrasi, karena malaadministrasi tunduk pada UU perdata, bukan ranah pidana," tegas Karen. Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Hadi Ismoyo menyebutkan perkara korupsi yang menyeret mantan direksi PT Pertamina berdampak pada kekhawatiran profesional minyak dan gas mengambil kebijakan korporasi. "Kami sebagai profesional migas tidak mengerti karena ini bagian bisnis," katanya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya