Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak ada lagi konsep dwifungsi TNI terkait wacana penempatan perwira TNI di kementerian dan lembaga. TNI tidak bisa memaksakan kementerian lain untuk menerima purnawirawannya menduduki jabatan sipil di kementerian. "Itu (dwi fungsi TNI) sudah diselesaikan. Masalah purnawirawan mau kemana itu hak mereka dan hak juga yang punya kementerian mau diterima mau enggak," kata Ryamizard di Jakarta, kemarin.
Ryamizard mengakui, para purnawirawan bisa menduduki posisi sipil di sejumlah kementerian. Namun, bergantung pada kementerian yang ada apakah mau menerima atau tidak. "Gak ada dipaksa-paksa mau ke sana," katanya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Pertahanan Agus Setiadji menjelaskan usulan restrukturisasi dan perluasan jabatan berasal dari Panglima TNI yang membuat surat ke Menteri Pertahanan. Saat ini menurutnya surat tersebut masih dalam pembahasan. "Panglima TNI sudah membuat surat, begitu sudah dibahas clear akan diajukan ke Presiden. Sudah dibahas kemarin," ungkapnya.
Ia menerangkan, saat ini penempatan tersebut hanya mengacu kepada lembaga yang memang TNI sudah eksis terlebih dahulu seperti BNPB, BNPT, Basarnas, dan lainnya. Termasuk di dalamnya Kemenko Kemaritiman mengingat lembaga tersebut terbentuk setelah UU.34/2004 tentang TNI.
Namun, saat ditanyakan lebih lanjut apakah ada kemungkinan diperluas ke kementerian lainnya, dirinya belum dapat memastikan hal tersebut. "Sampai sekarang saya belum tahu, kan disitu 'yang membutuhkan' tetapi dalam kapasitas, tidak kita masuk ke sana seenaknya. Jadi belum dibahas," jelasnya.
Potensi malaadministrasi
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, penempatan TNI di jabatan sipil tertentu berpotensi malaadministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang. "Ombudsman memandang isu ini penting dan perlu dapat peringatan dini karena kebijakan penempatan TNI pada jabatan tertentu di jabatan ASN, maka berpotensi malaadministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam pembuatan kebijakan," katanya.
Ninik menjelaskan, pintu prajurit masuk ke ranah sipil sudah ditutup rapat dengan mengacu pada UU Nomor 34/2004 tentang TNI, UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "Kalau memperhatikan ketentuan tersebut, sesungguhnya pintu masuk prajurit ke wilayah sipil itu sudah ditutup rapat-rapat, ya," ungkapnya.
Menurut Ninik, Pasal 39 UU TNI sudah menegaskan bahwa prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan ruang politik, termasuk politik praktis, bisnis, dan kegiatan legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. "Sementara Pasal 47 mengatakan bahwa prajurit kalau masuk ke ranah wilayah sipil, dia harus berhenti dan mundur, ikutlah sesuai proses rekrutmen di ASN. Kalau nanti ikut di situ kan ada berbagai proses fit and proper test. Jika tidak berhasil, dia tidak bisa lagi kembali ke TNI," terangnya. (Fer/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved