Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa lain dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jamaah korban ABU Tours.
Ketiganya adalah mantan komisaris utama perusahaan Nursyariah Mansyur, Chaeruddin dan mantan manajer keuangan perusahaan M Kasim.
Dalam putusan yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penggelapan dan pencucian uang sebesar Rp1,2 triliun milik 96 ribu jamaah yang tersebar di 15 provinsi di Indonesia.
Ketiganya dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan terdakwa Nursyariah Mansyur pidana selama 19 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing, Kamis (21/2).
Sementara Chaeruddin dijatuhkan hukuman pidana selama 14 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
Dan untuk M Kasim Sunusi, juga dijatuhkan pidana selama 16 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 2 bulan.
"Ketiganya dianggap ikut terlibat dalam bisnis yang dikelola terdakwa CEO ABU Tours Hamzah Mamba. Ketiganya turut melakukan pembelian aset-aset perusahaan yang berasal dari uang jemaah umrah biro perjalanan umrah tersebut," sebut Denny.
Putusan majelis hakim ini umumnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nursyariah hukuman yang sama dengan suaminya, yakni 20 tahun penjara. Charuddin yang dituntut 15 tahun dan M Kasim yang dituntut 17 tahun.
Usai sidang, penasihat hukum Abu Tours, Eflin Rotua Sinaga mengatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding," pungkasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved