Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGANTIAN Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan hingga saat ini belum juga dilakukan oleh fraksi PAN di DPR. Taufik seperti diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen oleh KPK. DPR RI hingga saat ini belum menerima informasi untuk mengganti atau surat penggantian Taufik dari PAN.
“Belum ada (surat),” ujar Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, ketika dihubungi, Selasa (19/2).
Baca juga: KPU Sudah Kirim Surat ke Elit Parpol untuk Keterbukaan Data Caleg
Dengan begitu, hingga saat ini Taufik masih tercatat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tetap berhak mempertahankan status pimpinan DPR sebelum adanya keputusan hukum yang inkrah atau secara sukarela mengundurkan diri.
Saat ini, DPR hanya memposisikan diri menunggu keputusan dari Taufik dan PAN. Tidak ada hak dari pimpinan DPR lainnya untuk memberhentikan Taufik meski telah menjadi tersangka.
Dalam pasal 87 ayat 1UU MD3, disebutkan seorang pimpinan DPR dapat berheti dari jabatannya karena 3 hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Sementara itu, Ketua DPP PAN, Ali Taher mengatakan, PAN saat ini masih dalam proses mempertimbangkan siapa yang akan menggantikan Taufik di DPR. Belum ada nama pasti akan siapa yang nantinya menggantikan Taufik.
"Nanti kalau sudah ada akan segera diserahkan ke DPR," ujar Ali. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved