Usai Pemeriksaan, Sekda Papua Tidak Ditahan

Atalya Puspa
19/2/2019 14:44
Usai Pemeriksaan, Sekda Papua Tidak Ditahan
(MI/Bary Fathahilah)

SEKRETARIS daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua Hery Dosinaen telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/2) kemarin di Polda Metro Jaya. Seusai pemeriksaan, pihak kepolisian tidak langsung menahan Hery dengan alasan subjektivitas penyidik.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif, sebagai pejabat publik, dan ada surat dari kuasa hukum, bahwa mohon tidak dilakukan penahanan karna masih ada pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2).

Baca juga: KPU Benarkan ada Komplain Saat Debat Kedua Berlangsung

Hery diperiksa dari pukul 10.00 hingga 23.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya mengaku telah menampar pegawai KPK yang tengah bertugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen sebagai tersangka terkait penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikan tersangka," kata Argo.

Sebelumnya, Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019 tengah malam.

Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya