KPK Sita Dokumen Terkait Taufik

Rahmatul Fajri
19/2/2019 08:50
KPK Sita Dokumen Terkait Taufik
KPK PERIKSA SEKJEN DPR: Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar melepas tanda pengenal seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Indra Iskandar menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan dana aloka(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Indra dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran (TA) 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen. “Pemeriksaan saksi Indra Iskandar untuk tersangka Taufik Kurniawan,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan pengamatan wartawan, Indra diperiksa KPK kurang lebih 4 jam. Begitu keluar dari Gedung KPK, Indra langsung disambut para awak media yang ingin mengetahui hasilnya. “Kedatangan saya ke KPK untuk memberikan informasi mengenai proses bisnis yang berkaitan dengan tersangka Taufik Kurniawan. Hanya itu tadi yang dikonfirmasi,” kata Indra.
Indra juga enggan menjawab terkait dengan proses pemeriksaan saksi. “Saya kira dua poin itu aja tadi yang diminta oleh KPK. Kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik saya rasa saya enggak boleh bicara ya,” ujarnya.

KPK sita dokumen

Pada kesempatan itu, Febri mengungkapkan KPK juga menyita beberapa dokumen yang terkait dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen tersebut. “Tadi penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran,” ungkap Febri.

Menanggapi hal ini, Indra menjelaskan ada beberapa dokumen atau laporan singkat di Badan Anggaran DPR yang diminta penyidik KPK. Adapun dokumen yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu bokumen laporan singkat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait pembahasan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. “Itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK,” ungkapnya.

Namun, Indra enggan menjelaskan secara rinci terkait substansi dokumen yang disita. Ia mengaku hanya menyampaikan tugasnya sebagai Sekjen DPR yang memfasilitasi semua persidangan dan alat kelengkapan dewan. “Jadi, KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen ini dibuat di DPR, apakah benar dokumen ini dibuat staf di DPR. Jadi, saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK tadi,” katanya.

Seperti diketahui, pada 30 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka. Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait peroleh­an anggaran DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniawan menerima uang sekurang-ku-rangnya sebesar Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang PT TRADHA yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai korporasi. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen non­aktif Muhammad Yahya Fuad.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Walaupun sudah menjadi tersangka, Indra mengungkapkan, hingga kini Taufik Kurniawan belum mengundurkan diri dari jabatan­nya sebagai Wakil Ketua DPR RI. “Belum ada,” katanya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya