Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemberitaan Ma’ruf Amin Diganti BTP tidak Logis

Akmal Fauzi
17/2/2019 11:00
Pemberitaan Ma’ruf Amin Diganti BTP tidak Logis
(MI/Dwi Apriani)

INFLUENCER Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir menyayangkan adanya pemberitaan di harian Indopos yang memuat kemungkinan Ma'ruf Amin diganti Basuki Tjahaja Purnama (BTP) bila terpilih menjadi wakil presiden (wapres). Proses pergantian itu, kata Inas tidak mudah.

“Dalam konstitusi Indonesia, pergantian seorang wapres Indonesia tidaklah sesederhana yang ditulis oleh Indopos,” kata Inas dalam keterangan tertulis, Minggu (17/2).

Ketua Fraksi Hanura di DPR itu menjelaskan, pergantian harus melalui mekanisme pemberhentian wapres terlebih dahulu. Mekanisme itu ada di dalam Pasal 7a UUD 1945. Bunyinya, Presiden dan/atau wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR.

Namun, hal itu tertulis bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres.

Baca juga: Ma'ruf Amin Sayangkan Berita Hoaks akan Diganti BTP

Apabila Jokowi terpilih lagi menjadi presiden Indonesia periode 2019-2024, kata Inas, maka tidak serta merta dapat mengganti wapres, Ma’ruf. Sebab, lanjut dia, presiden tidak memiliki kewenangan tersebut yang diatur oleh konstitusi Indonesia, melainkan hanya MPR yang dapat memberhentikan wapres.

“Dan itu juga bukan berdasarkan usulan Presiden, melainkan berdasarkan usulan DPR,” ujarnya

Inas menilai, pemberitaan sejumlah media daring, maupun Indopos yang justru memuat hal yang tidak logis. Bagi Inas, artikel mengenai kemungkinan penggantian Ma'ruf terlihat seperti tak memahami konstitusi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya