Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak pengujian kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak beralas-an menurut hukum sehingga tidak dapat diterima.
Baik Ketua MK Anwar Usman maupun Hakim MK I Gede Dewa Palguna mengatakan adanya kerugian yang dikeluhkan pemohon terkait dengan kewenangan penyelenggaraan program pendidikan profesi yang dilakukan perguruan tinggi tidak terdapat di Pasal 15.
Dalam Pasal 15 UU Sisdiknas dinyatakan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
I Gede mengatakan secara norma a quo sama sekali tidak berbicara tentang kewenang-an, tetapi hanya mengatur jenis pendidikan.
"Bagaimana mungkin suatu norma undang-undang yang tidak mengatur kewenangan dikatakan merugikan hak konstitusional seseorang atau suatu pihak," kata I Gede.
Karena itu, dengan pertimbangan tersebut, MK menilai dalil pemohon sama sekali tidak relevan sekaligus tidak koheren sehingga tidak beralasan menurut hukum.
Selain itu, I Gede menanggapi idealnya pendidikan profesi berada di tangan asosiasi profesi. Hal itu sesuai dengan pengujian pasal yang diajukan pemohon dalam Pasal 20 ayat 3 UU Sisdiknas, yang tertulis, 'Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi'.
Pemohon menilai telah menyebabkan terjadinya campur-aduk hak dan kewenangan antara perguruan tinggi dan asosiasi profesi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, hakim berkata lain. Mahkamah menilai sama sekali tidak menemukan argumentasi di mana letak pertentangan norma undang-undang dengan UUD 1945.
"Sebagai lembaga pendidikan, justru aneh jika perguruan tinggi tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan profesi, apalagi dikatakan bertentangan dengan UUD 1945," kata I Gede.
Adapun mengenai sanksi pidana yang tertulis di Pasal 68 ayat 1 dan 2 yang dikeluhkan pemohon untuk ditinjau ulang, MK menilai hal itu tidak diperlukan, lantaran diperlukan untuk menjaga kewibawaan ilmu pengetahuan dan profesi.
"Sekaligus untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari penyelenggara pendidikan yang tidak berwenang yang pada titik tertentu justru melahirkan orang-orang yang tidak kapabel dan lebih mengedepankan pencantuman gelar tertentu," imbuh Ketua MK Anwar Usman.
Tidak memuaskan
Dalam menanggapi putusan tersebut, pemohon, yakni Sabela Gayo, mengaku majelis hakim tidak sepenuhnya memahami maksud dan tujuan gugatan yang ia ajukan sehingga putusan yang dihasilkan tidak memuaskan.
"Saya rasa majelis hakim belum sepenuhnya memahami perbedaan apa spirit pendidikan akademik dan profesi," kata Sabela.
Sabela mengatakan perlu adanya pemisahan antara wewenang perguruan tinggi dan asosiasi profesi. Saat ini, perguruan tinggi memiliki wewenang dalam mengeluarkan sertifikasi profesi dan pelatihan. Padahal, fakta di lapangan asosiasi profesi lebih paham situasi ketimbang kampus. (P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved