Kejagung Serahkan Kapal ke Menteri Susi

Golda Eksa
15/2/2019 08:00
Kejagung Serahkan Kapal ke Menteri Susi
SERAH TERIMA KAPAL SILVER SEA 2: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bercanda dengan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) saat acara serah terima kapal Silver Sea 2 di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Kejaksaan Agung menyerahkan kapal sitaan Silve(ANTARA/PUTRA HARYO KURNIAWAN)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyerahkan kapal kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kapal tersebut berasal dari hasil rampasan perkara pencurian ikan di perairan Indonesia.

"Sebuah kapal yang cukup besar, 5.000 groston lebih, berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Kami bisa buktikan bahwa kapal itu digunakan untuk mencuri ikan di lautan kita," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Ia menuturkan penanganan perkara pencurian ikan tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Aceh, kemudian bisa dibuktikan di pengadilan dan kapal bisa dirampas untuk negara.

"Bukan hanya kapalnya, tetapi juga ikannya yang dimuat di dalam kapal itu. Kita berhasil lelang, kita jual Rp20 miliar dan uangnya sudah kita setorkan ke kas negara," bebernya.

Prasetyo berharap penyerahan kapal rampasan itu bisa bermanfaat untuk Indonesia. Lantaran, 71% bagian Indonesia merupakan lautan. "Diharapkan menyusul kapal lain yang insyaallah sudah berkekuatan hukum tetap dan atas persetujuan dari Menkeu," jelasnya.

Kapal yang menjadi rampasan, imbuh Prasetyo, kelak akan difungsikan untuk transportasi, pendidikan, juga riset oleh Menteri Susi. Selain itu, rampasan kapal membuktikan tegasnya hukum di Indonesia.

"Jangan coba-coba mencuri ikan di laut kita. Ini message yang tentunya sangat dibutuhkan untuk membuat para pencuri ikan, khususnya nelayan asing, menjadi jera," tegasnya.

Tidak main-main

Menteri Susi mengatakan adanya rampasan kapal membuktikan Indonesia berdaulat dan tidak main-main dengan aturan hukum. Susi mengungkap kelak kapal rampasan itu akan digunakan untuk pendidikan. "Ini memperlihatkan kepada anak bangsa bagaimana jahatnya praktik pencurian ikan," tukasnya.

Kapal yang berhasil dirampas, yakni MV Silver Sea 2 (SS2) yang merupakan kapal angkut berbendera Thailand yang telah terbukti melakukan kegiatan perikanan secara ilegal. Kapal tersebut ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 2015 di dekat Sabang, Aceh.

Setelah bertahun-tahun upaya yang dilakukan oleh penyidik dan jaksa, pada Oktober 2017 Pengadilan Negeri Sabang menjatuhkan putusan bersalah terhadap Yotin Kuarabia seabgai nakhoda kapal dengan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan atas pelanggaran mematikan automatic identification system (AIS) dan vessel monitoring system (VMS).

Pengadilan Negeri Sabang juga memutuskan kapal SS2 dirampas untuk negara dan ikan sebanyak 1.930 ton dengan nilai lelang Rp20 miliar lebih pun dirampas untuk negara.

Ia terbukti melanggar Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 100 UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Zulfikar, menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perikanan dan Kelautan sedang gencar memberantas ilegal fishing.

Selain itu, tindakan terdakwa juga dapat menjatuhkan harkat serta martabat bangsa Indonesia di bidang kemaritiman. Sebaliknya, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sudah dua tahun di kapal SS2 di Dermaga Lanal Sabang. (Gol/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya