Dugaan Hakim Terima Suap MA Persilakan Lapor

Golda Eksa
14/2/2019 08:15
Dugaan Hakim Terima Suap MA Persilakan Lapor
(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan yang dibuat para pengadil untuk menempuh jalur hukum.

Prinsipnya, mekanisme yang dibuat di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga pengajuan kasasi telah sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA).

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan merujuk informasi dugaan suap senilai Rp50 miliar kepada Sultoni Mohdally, hakim agung yang menangani perkara kasasi antara PT Bhanda Wibawa Asih dan PT Libros Derap Abadi dalam sengketa lahan seluas 49 hektare di Kawasan Cisauk, Tangerang, Banten. Kasasi tersebut dimenangi PT Bhanda Wibawa Asih.

"Jika memang ada dugaan, ada buktinya, laporkan saja. Jika tidak ada bukti sebaiknya jangan memfitnah," ujar Abdullah.

Abdullah enggan mengomentari dasar pertimbangan hakim yang memutus kasasi itu. Menurut dia, secara umum, gugatan perdata yang diproses di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tetap merujuk pada fakta atau dicari kebenaran formal.

Artinya, pihak yang membuat dalil harus mampu membuktikan surat, dokumen, saksi, dan bukan berdasarkan prasangka, maupun asumsi.

Sementara itu, kasasi lantaran ada pihak yang tidak terima putusan di tingkat banding, sambung dia, proses yang dicari ialah melihat penerapan hukum, apakah sudah benar atau tidak.

"Jadi, di tingkat kasasi itu hanya soal penerapan hukumnya, tidak mengadili faktanya. Kecuali kalau ada yang tidak benar aturan yang diterapkan."

Menurut dia, MA tidak akan mengambil tindakan terkait dengan informasi dugaan suap yang menyasar Sultoni yang kini sudah pensiun.

" Sepanjang tidak ada bukti, ya kita tak perlu berandai-andai," terang dia.

Belum masuk

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengaku belum mendengar kabar yang menyebut Sultoni menerima suap dalam kasus tersebut. Ia juga belum tahu perkembangan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik Sultoni yang dilaporkan ke KY pada Agustus 2018.

"Informasi suap itu sepertinya belum (masuk) karena saya baru dengar. Mengenai pelanggaran kode etik juga tentu perlu dicek lagi karena saya tidak hafal betul," ujarnya.

Ia mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti dugaan suap kepada hakim, prosedurnya harus dilaporkan ke KY.

"Kecuali jika KY sudah tahu pasti diproses. Proses soal pelaporan pelanggaran hakim bisa sebentar atau agak lama kalau seandainya bukti-bukti dan saksi-saksi tidak ada."

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan agar pihak yang mengembuskan informasi hakim agung menerima suap segera melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selain itu, Badan Pengawasan MA juga perlu melakukan penyelidikan internal mengenai kabar tersebut. KY juga bisa mulai menginvestigasi meski belum mendapat laporan resmi, tapi boleh menggunakan informasi dari media massa sebagai dasar. Kami pun siap mengawal kasus itu hingga tuntas." (Gol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya