Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD menilai penundaan penetapan hakim MK oleh DPR bersifat politis. "Menurut saya, itu politis dan tidak apa karena DPR lembaga politik," katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menilai DPR memiliki hak untuk menunda atau menetapkan hakim konstitusi. Yang penting tidak sampai melampaui masa jabatan hakim yang akan digantikan. "Ini kan masih bulan Maret, jadi masih bisa, masih ada waktu" ujarnya.
Meski demikian, dia khawatir penundaan terjadi karena adanya lobi politik di DPR. "Saya juga khawatir itu, banyak yang khawatir, tetapi kan kita tidak bisa apa-apa. Saya kira ini permainan-permainan, tapi mau apa, memang dia (DPR) bisa melakukan permainan itu," ucap Mahfud.
Lobi politik, kata dia, bisa terjadi antara lain tawar-menawar dengan pihak tertentu, termasuk menyangkut kepentingan sengketa kepemiluan nantinya. "Misalnya, pihak tertentu yang tidak berintegritas. Nanti saya pilih asal begini-begini."
Dipercepat
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan penundaan itu. Keputusan seharusnya sudah dibuat pada 7 Februari lalu, tetapi ditunda hingga Maret mendatang.
Bambang mengatakan jadwal penetapan itu sebelumnya sudah disepakati di Badan Musyawarah DPR, yakni pada masa sidang kedua. Ia berpendapat seharusnya penetapan tidak memerlukan waktu lama. Ia juga yakin setiap partai sudah memiliki pilihan yang dititipkan melalui fraksi.
Bambang berharap pengambilan keputusan bisa dipercepat. Salah satunya dengan memanfaatkan sidang paripurna, kemarin, sebagai tempat untuk menyampaikan pengumuman.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa mengatakan keputusan untuk menunda karena belum ada kesepakatan pemilihan dua hakim konstitusi. Ia menolak bila dikatakan ada kepentingan politik dari fraksi-fraksi di Komisi III dalam pengambilan keputusan.
Dia menyatakan Komisi III akan memaksimalkan diskusi dalam pengambilan keputusan agar pada awal Maret mendatang keputusan sudah bisa diambil.
"Belum ada kesepakatan makanya kita tunda. Nanti hasil lobi-lobi setengah bulan ini gimana nanti itu hasilnya," ujar politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil meminta Komisi III DPR agar tidak terburu-buru menentukan pilihan dua hakim konstitusi yang baru. Mereka mengatakan jangka waktu yang pendek membuat DPR sulit mendapatkan calon yang berkualitas.
Pelibatan masyarakat diharapkan bisa ditingkatkan untuk memberi masukan dan agar transparasi rekam jejak setiap calon bisa diketahui oleh publik.
Ada 11 calon hakim konstitusi yang mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Mereka ialah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichssn Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Terdapat dua hakim petahana yang kembali mencalonkan diri, yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto. "Pak Wahiduddin dan Pak Aswanto, yang juga kembali mendaftar, tetap mengikuti proses seperti yang lain untuk memberikan rasa keadilan," jelas anggota Komisi III Arsul Sari.
Mereka diuji oleh tim ahli yang terdiri atas lima orang. Salah satunya eks hakim MK Maruarar Siahaan. Proses pengujian antara lain pembuatan makalah. "Tentu yang akan menilai makalah itu bukan kami. Kami juga membaca dan melihat, tapi penilaian dan evaluasi akan dilakukan oleh tim ahli," papar Arsul. (Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved