Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KESERIUSAN polisi dalam mengungkap kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Walau alat bukti kasus itu dianggap sudah memadai, hingga kini sosok tersangkanya belum juga terungkap.
"Ini membingungkan. Padahal sudah alat bukti seperti visum et repertum dan pengakuan korban serta bukti lainnya, tapi polisi belum juga berani menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku penganiayaan tersebut," kata Wakil Direktur Yayasan Mad-rasah Antikorupsi (MAK) Gufroni di Jakarta, kemarin.
Gufroni bingung mengapa kasus yang seharusnya mudah diungkap malah seolah-olah menjadi perkara yang sulit diungkap. Padahal selama ini kepolisian bisa cepat menetapkan tersangka kasus lainnya. "Kasus ini kriminal murni, jauh dari unsur politis dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019," ujarnya.
Menurut Gufroni, tidak terungkapnya kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, polisi diminta segera menetapkan tersangka penganiayaan dua pegawai KPK yang sedang memantau rapat Pemerintah Provinsi Papua di Hotel Borobudur, Sabtu (2/2).
"Bila polisi dalam kasus ini tidak mampu atau tidak berani menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua pegawai KPK, bagaimana dengan kasus lain yang menimpa orang-orang KPK lainnya, mulai teror terhadap pimpinan KPK, penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan kekerasan lain yang dialami pegawai KPK lainnya," ujarnya.
Polisi periksa saksi
Terpisah, penyidik Polda Metro Jaya akan memerik-sa seorang dokter sebagai saksi terkait kasus penganiayaan dua pegawai KPK. Pemeriksaan akan dilakukan hari ini.
"Hari ini kita rencananya memeriksa saksi dokter dari Rumah Sakit MMC Kuningan yang kita agendakan pukul 13.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Ia menyebutkan penyidik akan menggali keterangan dokter yang memeriksa korban penganiayaan. Namun, hingga kini saksi belum me-ngonfirmasi soal kedatanggannya. Argo berharap pemeriksaan itu dapat dilakukan hari ini. "Kita tunggu saja."
Sebelumnya, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi pada kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menganiaya kedua pegawai KPK yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Pelapor menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan meng-halangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, salah seorang dari dua pegawai KPK yang menjadi korban dugaan peng-aniayaan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. KPK pun akan membantu memfasilitasi penyelidikan polisi untuk membantu mengungkap kasus tersebut. (Medcom/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved