Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menanggapi soal vonis yang diterima terpidana kasus suap impor gula, Irman Gusman. Hamdan menilai, vonis terhadap mantan Ketua DPD tersebut sedikit aneh, jika merujuk kepada asas hukum yang diambil oleh jaksa.
"Kesimpulannya, putusan ini sedikit aneh. Kalau dari sisi keadilan dan acuan mempergunakan sisi hukum positivistik normatif, dua-duanya saya tidak melihat di putusan itu," kata Hamdan, ketika sambutannya dalam diskusi publik Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/2).
Baca juga: Akbar Tanjung: Tak Ada Tanda-tanda Irman Gusman Bersalah
Hamdan menjelaskan, harus dibedah lebih jauh perihal keterlibatan Irman Gusman dalam pengadaan kebijakan impor gula tersebut. Ia menilai, apakah kedudukan dan wewenangnya sebagai Ketua DPD berkaitan dengan pengadaan impor gula tersebut. "Kalau tidak berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya, maka tidak ada pandangan hukum positivistik. Kewenangan Pak Irman apa dengan pengadaan gula?" kata Hamdan.
Lebih lanjut, mengenai perbuatan memperdagangkan pengaruh yang diputuskan oleh majelis hakim, menurutnya terdapat kerancuan dalam penerapannya. Pasalnya, kata Hamdan, perbuatan memperdagangkan pengaruh belum termasuk dalam Undang-Undang, meski sebelumnya telah diratifikasi dari United Nations Conventiont Against Corruption (UNCAC).
"Betul konvensi sudah diratifikasi, tapi belum berlaku sebagai undang-undang positif. Karena ratifikasi itu pernyataan kesediaan atau komitmen untuk memasukkan norma dalam konvesi ke UU. Jadi, itu belum bisa dilakukan sebagai hukum pidana," kata Hamdan.
Hamdan mengatakan ketika mengajukan Peninjauan Kembali, ia telah menyatakan bahwa tidak bisa mengaitkaitkan perbuatan Irman Gusman dengan perdagangan pengaruh dengan pasal yang diputuskan kepadanya. "Dari sisi aliran hukum positivistik, bagi saya tidak tepat," kata Hamdan.
Seperti diketahui, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Irman juga divonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved