Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Penasihat Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Akbar Tanjung, mengatakan mantan Ketua DPD, Irman Gusman, tidak tersangkut masalah suap dan gratifikasi sesuai vonis yang telah diterimanya. Adapun, Irman Gusman saat ini telah ditetapkan sebagai terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog pada 2017 silam.
"Tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah. Mudah-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki," kata Akbar ketika sambutannya dalam diskusi publik Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (12/2).
Baca juga: Irman Gusman Disebut tidak Salah
Akbar mengatakan, alat bukti yang menjerat Irman Gusman jika dicermati tidak terang benderang, sehingga tidak bisa dijatuhkan ke dalam pidana. "Tidak ada bukti-bukti yang secara hukum. Jangan orang dihukum kalau tidak bukti-bukti yang kuat," tambah Akbar.
Mantan Ketua DPR itu mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Irman yang berkaitan dengan memperdagangkan pengaruh juga harus dikaji lebih jauh, apakah diatur dalam UU Tipikor. "Masa pengaruh dijadikan alasan untuk seorang dijadikan bersalah, oleh karena itu saya juga bukan orang ahli hukum, tapi tidak ada tanda-tanda dari segi riwayat dan pengalaman saya, mengambil kesimpulan, apa yang salah dari Irman Gusman?" kata Akbar.
Selain itu, Akbar juga mengatakan, apa yang telah dilakukan Irman untuk menyelesaikan masalah ketersediaan gula di Sumatera Barat sebagai daerah yang diwakilinya di DPD. Sehingga, kata Akbar, Irman tidak mengambil keuntungan dari proses pembelian gula impor tersebut. "Jadi ini masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Sumbar, termasuk dengan masalah berkaitan dengan beras, Bulog, itu dia komunikasi dalam semangat itu," kata Akbar.
Seperti diketahui, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog. Irman juga divonis tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved