Jaga Muruah KPK dan Zero Tolerance

Cah/P-5
06/4/2015 00:00
Jaga Muruah KPK dan Zero Tolerance
(MI/BARY FATHAHILAH)
CHATARINA M Girsang berhasil mencuri perhatian publik ketika menjadi penga-cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, beberapa waktu lalu.

Ia begitu piawai mematahkan argumen tim pembela hukum pihak penggugat.

Baru-baru ini, Chatarina dikabarkan harus meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia kembali ke kejaksaan setelah 10 tahun mengabdi di KPK.

Berikut ialah petikan wawancara Media Indonesia dengan Chatarina, kemarin.

Bagaimana melihat KPK selama 10 tahun Anda berkiprah di sana?

Pada prinsipnya secara umum KPK telah menunjukkan independensi dan keberanian yang baik.

Kemudian upaya pengintegrasian dari sisi penindakan dan pencegahan harus lebih menjadi fokus utama ke depan.

Yang perlu diperbaiki bagaimana pemilihan pimpinan lembaga penegak hukum ke depan dan juga sinkronisasi peraturan perundang-undangan untuk dapat senapas dengan pemberantasan korupsi.

KPK masih berkutat pada keterbatasan sumber daya yang di antaranya pengisian tenaga struktural yang masih kosong.

Apa tanggapan Anda soal kode etik yang zero tolerance?

Itu membuat pimpinan dan pegawai KPK harus bekerja dengan penuh tanggung jawab.

Menurut Anda apa saja yang bisa diambil manfaat selama berada di KPK?


Etos kerja yang tinggi sejumlah pegawai dan pimpinan yang memberikan pengaruh yang positif bagi saya, namun maaf saya tidak dapat menyebutkannya di sini.

Yang pasti, pelaksanaan tugas dengan tetap menjaga independensi dan integritas tetap dapat saya jaga, di mana pun nantinya saya bekerja.

Anda sudah mengalami 3 kepemimpin-an Ketua KPK sejak Antasari Azhar, seperti apa penilaian Anda?

Saya tidak bisa membandingkan karena kondisi riil yang dihadapi setiap periode pimpinan berbeda jadi tidak fair jika harus saya bandingkan.

Apa yang bisa menghentikan kriminalisasi pimpinan KPK ke depan?

Integritas dan tidak ada kecenderungan politik tertentu.

Proses fit and proper harus benar proper, sehingga pemaknaan Pasal 32 ayat (2) UU KPK harus dimaknai sepanjang tindak pidana dilakukan ketika menjabat, dan pemilihan tim pansel (panitia seleksi) juga harus proper.

Kriteria Pimpinan KPK, mampu menunjukkan independensi, pemahaman hukum yang baik, keberanian, bebas dari kepentingan pribadi dan intervensi politik.

Namun, jika proses pemilihan melalui proses politik, rasanya itu masih sulit terwujud.

Seperti apa efek praperadilan bagi Biro Hukum juga KPK, benarkah kewalahan atau membuat kerja eks-tra?

Jika efek praperadilan terkait objek permohonan di luar KUHAP dikabulkan hakim serta dibiarkan, yang terjadi adalah anomali penegakan hukum karena putusan hakim atas hal tersebut juga bertolak belakang.

Ada yang mengabulkan dan ada yang menolak.

Ini bukan soal berat ringannya hukuman.

Adanya perbedaan beberapa putusan hakim telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena proses pembuktian di sidangnya juga tidak jelas dan telah memasuki kewenangan peradilan perkara pokoknya serta adanya putusan hakim yang berbeda tentang hal tersebut.

Terakhir, apa saja pesan Anda kepada pegawai KPK?


Saya tidak akan memberikan nasihat karena belum pas bagi saya memberikan nasihat, namun saya hanya bisa berharap, seluruh insan KPK tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab untuk menjaga muruah lembaga dan kepercayaan masyarakat yang begitu tinggi kepada KPK.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya