Dugaan Hakim Terima Suap, MA Persilakan Pihak Terkait Melapor

Golda Eksa
09/2/2019 15:29
Dugaan Hakim Terima Suap, MA Persilakan Pihak Terkait Melapor
(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAHKAMAH Agung (MA) mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan yang dibuat para pengadil untuk menempuh jalur hukum ketimbang menyebarkan informasi tanpa bukti di ruang publik. Prinsipnya, mekanisme yang dibuat di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga pengajuan kasasi telah sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA).

Demikian pernyataan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (9/2). Hal itu merujuk informasi dugaan suap senilai Rp50 miliar kepada Sultoni Mohdally, hakim agung yang menangani perkara kasasi antara PT Bhanda Wibawa Asih melawan PT Libros Derap Abadi dalam sengketa lahan seluas 49 hektare di Kawasan Cisauk, Tangerang, Banten. Kasasi tersebut dimenangkan PT Bhanda Wibawa Asih.

Baca juga: Peraga Kampanye di Kaca Mobil Berpotensi Timbulkan Kecelakaan

"Siapa yang menghembuskan itu (informasi suap), jika memang ada dugaan, ada buktinya, ya silakan melapor. Tetapi jika tidak ada bukti sebaiknya jangan memfitnah, jangan menyebarkan isu," ujar Abdullah.

Abdullah enggan mengomentari dasar pertimbangan hakim yang memutus kasasi itu. Menurut dia, secara umum, gugatan perdata yang diproses di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tetap merujuk pada fakta atau dicari kebenaran formil. Artinya, pihak yang membuat dalil harus mampu membuktikan surat, dokumen, saksi, dan bukan berdasarkan prasangka maupun asumsi.

Sedangkan kasasi lantaran ada pihak yang tidak terima putusan di tingkat banding, sambung dia, proses yang dicari ialah melihat penerapan hukum, apakah sudah benar atau tidak. "Jadi di tingkat kasasi itu hanya soal penerapan hukumnya saja, tidak mengadili faktanya. Kecuali kalau ada yang tidak benar aturan yang diterapkan." tandasnya.

Menurut dia, MA tidak akan mengambil tindakan terkait informasi dugaan suap yang menyasar Sultoni. MA mensinyalir informasi tanpa bukti alias hoaks sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa rugi atas putusan tersebut. "Soal suap ada fotonya enggak? Itu biasa isu, fitnah, jangan membuat fitnah. Sepanjang tidak ada bukti, ya kita tak perlu berandai-andai," terang dia.

Terpisah, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengaku belum mendengar kabar yang menyebut Sultoni menerima suap dalam kasus tersebut. Ia juga belum tahu perkembangan hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik Sultoni yang dilaporkan ke KY pada Agustus 2018. "Informasi suap itu sepertinya belum (masuk) karena saya baru dengar. Mengenai pelanggaran kode etik juga tentu perlu dicek lagi karena saya tidak hafal betul," ujarnya.

Baca juga: Relawan Bentangkan Spanduk Dukungan Jokowi-Amin di Dasar Laut

Ia mengemukakan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan memiliki bukti dugaan suap kepada hakim, maka prosedurnya harus dilaporkan ke KY. "Kecuali jika KY sudah tahu pasti diproses. Proses soal pelaporan pelanggaran hakim bisa sebentar atau agak lama kalau seandainya bukti-bukti dan saksi-saksi tidak ada," tukas dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan agar pihak yang mengembuskan informasi hakim agung menerima suap segera melaporkan temuan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Selain itu, Badan Pengawasan MA juga perlu melakukan penyelidikan internal mengenai kabar tersebut. KY juga bisa mulai menginvestigasi meski belum mendapat laporan resmi, tapi boleh menggunakan informasi dari media massa sebagai dasar. Kami pun siap mengawal kasus itu hingga tuntas," pungkas dia. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya