Indonesia masih Butuh Vonis Hukuman Mati

Ind/Cah/P-5
06/4/2015 00:00
Indonesia masih Butuh Vonis Hukuman Mati
(MI/Tiyok)
HAKIM Agung Surya Jaya menegaskan secara konstusional pidana mati tidak bertentangan dengan undang-undang.

Ia pun mengatakan vonis mati bagi pelaku kejahatan, termasuk gembong narkoba, tidaklah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Dalam sistem hukum nasional kita, pidana mati masih dibenarkan. Pidana mati juga tidak bertentangan dengan HAM, karena pelaku kejahatan yang mengurangi HAM orang lain. Wajar bila haknya dikurangi," ujar Surya saat berdiskusi dengan Media Indonesia, kemarin.

Ia mengatakan itu guna menanggapi hasil laporan Amnesty International yang menyoroti masih diberlakukannya hukuman mati di banyak negara termasuk Indonesia.

Peneliti Amnesty Internasional di Indonesia Papang Hidayat berkeyakinan hukuman mati melanggar HAM.

"Di satu sisi, hukuman mati ialah pelanggaran HAM. Di sisi lain, banyak masalah di Indonesia--termasuk tentang sistem peradilan yang jujur--yang membuat segalanya menjadi lebih berbahaya," kata Papang dalam keterangan persnya.

Saat menanggapi kritikan Amensty Internasional, Surya menilai Indonesia belum siap mengadopsi sistem penghapusan pidana mati.

Ia menjelaskan negara ini masih menjadi sarang tindak kejahatan contohnya teroris dan narkoba.

"Jika pidana mati dihapuskan, tidak menutup kemungkinan tingkat kejahatan serupa akan meningkat. Kami berharap dengan adanya pidana mati dapat memberikan pelajaran agar tingkat kesadaran hukum masyarakat Indonesia lebih baik," paparnya

Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir. Dia menilai pidana mati tidak bisa dihilangkan, kendati memunculkan polemik di masyarakat.

Menurutnya, Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara-negara lain.

"Dalam UUD 1945 sudah diatur, hukuman mati tidak begitu saja diputus. Hakim mempertimbangkan baik aspek konstitusionalnya, sosiologis masyarakat, dan filsafatnya. Di samping itu berdasarkan hukum pidana, sudah diuji di Mahakamah Konstitusi dan pidana mati konstitusional," ujarnya.

Mudzakkir menjelaskan ada keadaan-keadaan dan syarat yang harus terpenuhi untuk menjatuhkan pidana mati pada sese-orang.

"Vonis mati diberlakukan demi keadilan, terutama memperhatikan korban dan keluarganya," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya