22 Situs Diblokir bukan Produk Jurnalistik

Putra Ananda
06/4/2015 00:00
22 Situs Diblokir bukan Produk Jurnalistik
(MI/PANCA SYURKANI)
DEWAN Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme, bukan kategori pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Saya tekankan mereka bukan bagian dari pers. Saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor Aliansi Jurnalis Independen Jakarta, kemarin.

Ia menuturkan karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki penanggung jawab, reporter, produser, serta redaktur yang jelas, sedangkan 22 situs yang diblokir tidak memiliki struktur tersebut.

Untuk itu, pemblokiran 22 situs itu, kata dia, tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers.

Untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers.

"Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu," ujar dia.

Terkait dengan pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran.

Namun, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

"Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri," kata dia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Saud Usman Nasution mengatakan selain 22 situs yang sudah dilaporkan ke Kominfo, ternyata masih banyak situs Islam radikal yang berbahaya bagi generasi muda di Indonesia.

Ia pun mengungkapkan hasil dialog BNPT dengan beberapa mahasiswa, sebagian besar mahasiswa di 17 dari 28 universitas Islam negeri se-Indonesia mengatakan mereka mengetahui ajaran jihad melalui dunia maya.

Terkait dengan usul pemblokiran, Saud menjelaskan seusai yang diatur dalam Permen Kominfo No19/2014 BNPT hanya berperan untuk melaporkan situs-situs negatif tersebut.

Kebijakan pemblokiran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kominfo.

Panel
Untuk mendapat masukan dan pertimbangan agar proses pemblokiran berjalan lebih baik dan transparan, Kominfo membuat panel yang akan bekerja mulai hari ini.

Panel tersebut di antaranya terdiri atas Ketua Dewan Pers Bagir Manan, tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah), dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi situs Hidayatullah.com, Mahladi, siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kemungkinan memejahijaukan ada. Kami melaporkan banyak data dan situs kami masih diblokir. Kalau hanya dua berita, kenapa tidak minta dihapus saja," ujar Mahladi.

Ia akan melaporkan berdasar pasal pencemaran nama baik di KUHP. Memiliki situs ideologis, Mahladi mengakui dampak dari penutupan situs yang dikelolanya cukup besar.

Apalagi, stigma negatif telanjur melekat.

"Masalahnya ada tata kelola yang dilakukan, pasal di UU ITE. Kami korban stigma negatif dan susah mengembalikan citra baik kami, karena ada nilai yang merugikan," tandas Mahladi. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya