Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap Bupati nonaktif Malang, Rendra Kresna, ke tahap penuntutan, Jumat (8/2).
"Sore ini, dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/2).
Selanjutnya, Febri mengatakan Rendra direncanakan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: Politik Uang tidak Ampuh Pengaruhi Pemilih
Lebih lanjut, Febri mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, sedikitnya KPK telah memeriksa 56 orang saksi untuk tersangka Rendra Kresna.
Adapun unsur saksinya, kata Febri, berasal dari beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 hingga 2012, asisten pribadi Rendra, dan pihak swasta.
Seperti diketahui, Rendra merupakan tersangka kasus suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun ajaran 2011. Rendra diduga menerima suap sebesar Rp 3,45 miliar yang berasal dari pihak swasta, yakni Ali Murtopo.
Atas perbuatannya itu, Rendra dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ali dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved