Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menangkap Anis Alwainy, terpidana kasus korupsi lahan PJKA (PT KAI), di wilayah Kemanggisan, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.50 WIB, Jumat (8/2).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengemukakan pelanggaran hukum yang dilakukan Anis telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp39,7 miliar.
Baca juga: MK Siap Hadapi Sengketa Pemilu
"Terpidana telah dijatuhi hukuman pidana penjara 7 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,7 miliar," ujarnya.
Menurut dia, Direktur PT Dwiputra Metropolitan itu sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Eksekusi tersebut pun merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 1704K/PID.SUS/2016 tanggal 13 Maret 2017.
"Anis Alwainy terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengoperan sebagaian hak atas tanah beserta seluruh bangunan dan perlengkapannya yang statusnya merupakan tanah Hak Pakai Nomor 76/ Pinangsia atas nama PJKA seluas 62.218 M2 tanggal 20 Juni 1988 menjadi HGB, sebagaimana SHGB Nomor 2849/Pinangsia atas nama PT Dwi Putra Metropolitan," pungkasnya.
Baca juga: Surya Paloh Tegaskan Kader NasDem Wajib Menangkan Jokowi
Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu merupakan rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved