Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono, mengatakan pihaknya menjamin tidak ada unsur kriminalisasi dalam pengusutan kasus kerugian negara dalam Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal tersebut disampaikan Argo, menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyebut pemanggilan berulangkali terhadap kliennya dinilai bagian kriminalisasi.
"Tentunya bahwa polisi bekerja sangat profesional sesuai UU yang berlaku ya," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
Baca juga: Emoh Urus Parpol dan Jadi Pejabat, BTP Pilih Fokus Menata Hidup
Argo menjelaskan, pemanggilan kedua Dahnil guna mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sebelumnya. Bahkan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengajukan 12 pertanyaan terhadap Dahnil dalam pemeriksaan, Kamis (7/2) kemarin.
"Untuk kasus dana kemah kemarin kita panggil Pak Dahnil, kita udah memeriksa garis besar intinya yang bersangkutan kita tanya mengenai tentang cek. tentang tanda tangan di cek, pencairan cek ya seputar itu intinya garis besar seperti itu," sebutnya.
Argo menambahkan, pihaknya belum menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Pasalnya, penyidik masih fokus melengkapi BAP yang disampaikan Dahnil. "Tunggu penyidik agendanya ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Dahnil Anzar Simanjuntak, Denny Indrayana, menyebut ada dugaan bentuk kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi dana Apel dan Kemah Pemuda Islam 2017. Ia menduga kriminalisasi itu ditujukan karena sering mengkritik pemerintah.
"Bahwa framing pengembalian (uang dana apel dan kemah) itu ada indikasi pidana itu adalah cara-cara keliru, salah, dan ada kriminalisasi," kata Denny.
Denny menyebut uang Rp2 miliar terkait dana apel dan kemah itu sudah dikembalikan. Namun kemudian pengembalian dana itu diframing menjadi sebuah dugaan korupsi yang dituduhkan ke Dahnil.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Dahnil lainnya, Haris Azhar, menjelaskan bentuk kriminalisasi ini ditujukan ke Dahnil karena kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Bahkan kasus ini sebagai upaya pembunuhan karakter.
Baca juga: Ahok Sambangi Kantor PDIP Bali
"Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang tidak menyenangkan, mengenakkan, atau mengganggu establisasi satu rezim politik atau rezim kekuasaan, ya kita tahulah model manusia yang satu ini. Ini bukan soal dia ada di juru bicara 02, tetapi memang sebelumnya punya satu catatan panjang bagaimana komitmen dan konsistensi Dahnil ini mengritik negara dalam konteks terutama soal penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Selain telah memeriksa Dahnil, polisi juga telah meminta keterangan dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, dan juga dari pihak Kemenpora Abdul Latif terkait kasus tersebut. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved