Komnas HAM Pertanyakan Indikator Remisi Pembunuh Jurnalis

Golda Eksa
08/2/2019 16:01
Komnas HAM Pertanyakan Indikator Remisi Pembunuh Jurnalis
( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISIONER Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mempertanyakan indikator pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Amiruddin menilai, pemberian remisi itu tidak transparan.

"Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima, tapi pada yang memberi remisi. Pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas. Yang disebut berkelakuan baik di dalam lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasannya kepada publik,” kata Amiruddin disela-sela diskusi Remisi Pembunuh Jurnalis Dalam Perspektif HAM, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2).

Baca juga: AJI: Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis Dinilai Ganjil

Proses pemberian remisi yang berjenjang seharusnya digunakan oleh pengambil kebijakan untuk mempertimbangkan lebih jauh siapa saja yang layak menerima remisi. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap kebebasan pers dan hak-hak publik dalam mengakses informasi.

“Jurnalis itu, kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas dari demokrasi kita jadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan." tandasnya.

Di sisi lain, sambung dia, kebebasan pers di Indonesia diperjuangkan dengan susah payah. Ironisnya, selalu ada yang merusak, salah satunya ialah peristiwa yang menimpa Prabangsa. Amiruddin berharap Kemenkumham harus membuka dan menjelaskan lebih detail pertimbangan memberikan remisi.

Direktur Eksekutif YLBHI Asfinawati, menambahkan pemberian remisi itu terkesan ganjil karena Susrama tidak pernah mengakui perbuatannya. Karena itu, pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama.

“Kita memang tidak pernah tahu bagaimana pemilihan orang-orang yang menerima remisi. Dalam kasus Susrama, yang bersangkutan sejatinya belum lulus menjalani sistem pemasyarakatan di lapas karena tidak pernah mengakui perbuatannya,” kata dia.

Menurutnya, remisi masuk dalam kategori politik penegakan hukum. Karena itu, pemberian remisi seharusnya melihat karakter pidana yang berbeda antara satu dan lainnya. Tindak pidana yang dilakukan Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena realitasnya secara terencana guna menutupi kejahatan dugaan korupsi.

“Logika yang dibangun sekarang ini terbalik, bahwa ini adalah penegakan hukum dan kejahatan Susrama sama dengan kasus pembunuhan lainnya. Padahal, kan berbeda, korupsi itu kejahatan yang luar biasa,” tukasnya.

Senada dikemukakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan. Ia menilai pemberian remisi untuk Susrama telah mengabaikan rasa keadilan. Pemerintah hanya mempertimbangkan keadilan bagi terpidana, tanpa mempertimbangkan apa yang dirasakan oleh keluarga korban dan jurnalis-jurnalis di Indonesia.

“Pemerintah punya sikap yang tegas dalam kasus korupsi. Harusnya, sikap yang sama diterapkan dalam kasus pembunuhan jurnalis. Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” katanya.

Baca juga: POM TNI Dituntut Mampu Cegah Kejahatan Siber

Susrama telah melakukan pembunuhannya terencana dan sistematis. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009.

Prabangsa lantas dibawa dan dipukuli oleh beberapa orang di halaman belakang rumah Susrama, di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Kemudian Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya