DPR Siap Ratifikasi Perjanjian MLA dengan Swiss

Putri Rosmalia Octaviyani
06/2/2019 18:55
DPR Siap Ratifikasi Perjanjian MLA dengan Swiss
(DOK KONJEN RI BERN)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance-MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2). Perjanjian disahkam setelah melalui dua kali perundingan, yakni di Bali dan di Bern, Swiss.

Yasonna mengatakan, penanandatanganan itu sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Joko Widodo. Presiden menekankan pentingnya perjanjian MLA sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

Baca juga: Penegak Hukum Harus Aktif Maksimalkan Perjanjian MLA

Namun, untuk bisa mulai memanfaatkan perjanjian itu, harus lebih dulu melalui beberapa syarat. Salah satunya, ratifikasi perjanjian menjadi undang-undang oleh DPR. Komisi I DPR RI yang membawahi perjanjian dan kerja sama internasional mengaku siap melakukan pembahasan dan ratifikasi perjanjian tersebut.

Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris, mengatakan DPR mendukung penuh segala upaya pemerintah dalam memberantas pidana pencucian uang.

"Perjanjian MLA dengan Swiss merupakan hal signifikan karena ditenggarai tidak sedikit harta yang diperoleh secara ilegal oleh WNI diparkir di bank-bank yang berada di Swiss," ujar Charles, ketika dihubungi, Rabu, (6/2).

Charles mengatakan, untuk bisa meratifikasi, DPR akan menunggu inisiatif dari pemerintah untuk dimulainya pembahasan. Lamanya proses ratifikasi sangat tergantung dari kecepatan pemasukan usulan dan inisiatif serta kelancaran pembahasan.

"Tergantung pemerintah. Proses ratifikasi nantinya akan melalui pembahasan di DPR terhadap perjanjian yang ditandatangani pemerintah. Inisiatif ada di pemerintah untuk memulai pembahasan RUU tersebut," ujar Charles. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya