MESKI jelas-jelas meneken peraturan presiden (perpres), Presiden Joko Widodo mengaku tidak tahu soal kebijakan penaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Dalam kebijakan yang tertuang dalam Perpres No 39/2015 yang ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2015 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tertanggal 23 Maret 2015 itu, uang muka pembelian mobil pejabat melonjak dari sebelumnya Rp116,65 juta menjadi Rp210,89 juta. Jokowi berkilah, banyak laporan yang ia terima setiap hari sehingga isi perpres itu luput dari perhatiannya. “Tidak semua hal saya ketahui 100%. Artinya, hal seperti itu harusnya di kementerian sudah men-screening apakah berakibat baik atau tidak untuk negara dan itu coba dicek atas usulan siapa?†ujar Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin, seusai liburan di Surakarta, Jawa Tengah.
Presiden mengatakan, semua laporan sudah melalui administrator lain sehingga ia merasa tidak perlu melihat rincian isinya. "Enggak mungkin satu-satu saya cek. Kalau satu lembar sudah ada 5-10 orang yang paraf atau tanda tangan, apakah harus saya cek satu-satu? Kalau gitu enggak usah ada administrator yang lain dong kalau presiden masih ngeceki satu per satu." Menurut dia, persoalan kebijakan menaikkan tunjangan pembelian mobil pejabat seharusnya sudah selesai dibahas dalam rapat. "Setiap hal yang berkaitan dengan uang negara yang banyak mestinya disampaikan dalam ratas (rapat terbatas) atau rapat kabinet. Tidak disorong-sorong seperti ini," ucap Jokowi. Tinjau kembali Presiden menyatakan akan memeriksa kembali Perpres No 39/2015 yang memicu penolakan dari banyak kalangan. Alasan penaikan tunjangan pembelian mobil untuk pejabat karena harga mobil sudah naik dinilai tak masuk akal. Apalagi, di lain pihak, rakyat dipaksa kian mengencangkan ikat pinggang lantaran penaikan harga BBM dan elpiji.
Jokowi sepakat, sekarang bukanlah saat yang tepat untuk memberlakukan kebijakan tersebut. "Pertama, karena kondisi ekonomi. Kedua, dari sisi keadilan. Ketiga, dari sisi BBM." Perppres No 39/2015 bermula dari usulan Ketua DPR Setya Novanto pada 5 Januari 2015. Surat itu kemudian ditindak lanjuti oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kepada Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Bambang menyatakan Kemenkeu hanya sebatas memberi masukan atas usulan DPR berdasarkan permintaan Seskab. Ia menegaskan bukan Kemenkeu yang menginisiasi perpres tersebut. Bambang pun membantah berseberangan dengan semangat efisiensi anggaran. Menaikkan uang muka mobil pejabat, jelas dia, lebih hemat ketimbang negara harus menyediakan mobil dinas.
Pakar hukum tata negara Asep Warlan mempertanyakan bagaimana seorang presiden bisa lalai dalam meneken perpres. Menurutnya, selain sangat berbahaya, kelalaian itu bisa memengaruhi reputasi Jokowi sebagai RI-1. "Sudah beberapa kali beliau mengaku kecolongan? Ini menyangkut kewenangan beliau sebagai presiden," tandasnya. Asep menegaskan penandatanganan perpres tidak bisa dilakukan asal-asalan. Presiden mesti mengerti betul dampak yang akan timbul dari perpres yang iteken. “Jangan sampai ia menandatangani perpres tanpa mengetahui permasalah annya."