Saksi Hendri Benarkan Zainudin Miliki Kapal

Ant/P-2
06/2/2019 07:00
Saksi Hendri Benarkan Zainudin Miliki Kapal
(ANTARA/ARDIANSYAH)

BUPATI nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penerimaan fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami menghadirkan delapan saksi. Namun, yang bisa hadir hanya empat orang,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi Shubari di Peng-adilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (4/2).

Empat saksi yang dihadirkan jaksa tersebut ialah Hendri Dunan, PNS Lampung Selatan yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan di Pesisir Barat; Thomas Aziz Riska (wiraswasta); Hari Aljuno, PNS  Provinsi Lampung; dan Sugeng Prayitno (swasta).

Dalam kesaksiannya di peng-adilan, Hendri Dunan mengatakan bahwa dirinya loyal terhadap Zainudin Hasan. Ia juga membenarkan bahwa Zainudin mempunyai kapal.
“Saya sempat mengurus perbaikan kapal milik Zainudin. Kapal itu dari Kalimantan dibawa ke Kalianda Lampung Selatan, kemudian dikirim ke Tangerang untuk diperbaiki,” jelasnya.

Menurut dia, dana untuk perbaikan kapal tersebut mencapai Rp500 juta yang langsung dibayarkan Agus Bhakti Nugroho (ABN). “Waktu mau selesai perbaikan saya sudah pindah tugas, tetapi setahu saya itu habisnya Rp500 juta,” katanya.

Selain sejumlah saksi yang telah dimintai keteranan, jaksa juga akan memanggil Muhammad Alzier Dianis Thabranie sebagai saksi dalam sidang kasus tersebut. Alzier dipanggil untuk memberikan keterangan buat dua terdakwa, Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara.

“Sidang yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang (hari ini) terkait pembelian aset tanah milik Alzier di Lampung Selatan, di Jalan Arif Rahman Hakim Bandarlampung, dan sebagainya,” kata jaksa Shubari Kurniawan.

Shubari menjelaskan sebenarnya majelis hakim meminta untuk dihadirkan sebanyak 10 saksi dalam sidang tersebut. Saksi inti telah dihadirkan dan saksi yang akan hadir nanti untuk konfirmasi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Salah satunya Thomas Aziz Riska juga akan menjadi saksi lagi. Saksi lainnya kita tunggu saja persidangan nanti ya,” kata dia.

Pihak jaksa telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan yang rencananya dihadirkan dalam sidang anggota DPRD Lampung dan Kadis PUPR Lampung Selatan. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah yang bersangkutan bisa hadir.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya