Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR sejak pekan lalu menyeleksi 11 calon hakim konstitusi. Dari jumlah itu, akan dipilih dua orang untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto yang telah memasuki masa pensiun. Kedua hakim itu pun kembali mencalonkan diri untuk periode selanjutnya.
Menurut Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Selamatkan MK, calon terpilih harus bebas dari kepentingan politik pihak mana pun.
Ia khawatir berbagai kepentingan yang muncul selama tahun politik memengaruhi proses pemilihan hakim konstitusi.
Apalagi, Mahkamah Konstitusi merupakan pengadilan yang menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Untuk itu, DPR perlu mencermati rekam jejak dan independensi setiap calon.
“DPR tidak mencari hakim yang mewakili kepentingan politik atau kelembagaan. DPR adalah lembaga politik, dalam melakukan seleksi harus menjauhkan pertimbangan politik sebagai variabel utama dalam menentukan pilihan,” jelas Veri di Jakarta, kemarin.
Seleksi wawancara akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2019 dan pleno untuk menentukan hakim MK terpilih dilakukan pada hari terakhir.
Menurut Veri, seleksi hakim konstitusi kali ini merupakan usulan dari DPR. Karena itu, DPR harus memilih hakim yang dibutuhkan masyakat, bukan hakim yang patuh kepada DPR.
“Artinya, hakim terpilih nanti bukanlah orang yang mewakili DPR semata, melainkan mewakili masyarakat Indonesia sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,” ucap Veri.
Kurang transparan
Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal, mengkritik DPR yang membuka masa pendaftaran calon hakim konstitusi hanya dalam waktu lima hari kerja.
Proses pendaftaran pun dinilai kurang transparan dan terkesan terburu-buru.
“Masa pendaftaran calon hakim kemarin itu sangat pendek, total hanya lima hari kerja. Bagaimana bisa mendapatkan calon terbaik hanya dalam waktu singkat,” ujar Erwin.
Seharusnya, kata dia, waktu pendaftaran dibuat lebih panjang agar sistem seleksi bisa lebih baik dan transparan. Waktu pendaftaran dan seleksi yang terburu-buru membuat peluang pemantauan dan penilaian yang terbuka menjadi tidak terlaksana.
Saat ini seluruh kandidat telah dalam proses seleksi lanjutan. Mereka telah mengikuti ujian pembuatan makalah di Komisi III DPR. Selanjutnya, mereka akan melakukan seleksi wawancara pada tanggal 6-7 Februari mendatang. Dalam proses lanjutan yang tengah berlangsung saat ini, DPR juga dinilai bekerja dengan tidak transparan.
“Seharusnya, ada ruang agar publik bisa melihat secara terbuka dan transparan. Jangan seakan-akan prosesnya demokratis tapi dalam pengambilan keputusan publik tidak paham,” tutur Erwin.
Salah satu hal yang disayangkan dari seleksi calon hakim konstitusi kali ini, ujarnya, karena DPR meloloskan lima kandidat yang belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). (Pro/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved