KPK Temukan Kejanggalan dalam Laporan Pencemaran Nama Baik

Rahmatul Fajri
05/2/2019 18:09
KPK Temukan Kejanggalan dalam Laporan Pencemaran Nama Baik
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan hukum terkait dengan laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Pemprov Papua.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya mempertanyakan apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban, sehingga bisa diterapkan dalam pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP.

Baca juga: KPK Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Pegawainya

"Menjadi pertanyaan hukum juga, bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan? Dan banyak pertanyaan hukum lain yg merupakan kejanggalan yang akan kami bahas lebih lanjut," kata Febri, Selasa (5/2).

Meski demikian, Febri mengaku, KPK akan tetap menempuh proses hukum dan mempercayai Polri sebagai institusi yang profesional dan mampu menangani hal tersebut. Selain itu,Febri mengatakan KPK akan memberikan pendampingan hukum terhadap Pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya.

"KPK memastikan akan memberikan dukungan penuh, karena yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," kata Febri.

Sebelumnya, dua penyelidik KPK dianiaya sekelompok orang saat bertugas melakukan pengecekan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi, di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) tengah malam.

Kedua penyelidik diduga dianiaya bersamaan dengan rapat evaluasi terhadap APBD Papua antara Pemprov Papua, DPRD Papua dan Kemendagri.

Kedua penyelidik KPK tersebut kemudian malah dibawa oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya dan diduga memukuli penyelidik KPK. Padahal, dua petugas itu telah memberitahu identitasnya sebagai pegawai KPK.

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Medis Pegawainya yang Dianiaya

Terkait kasus penganiayaan tersebut, KPK telah melaporkan pihak yang diduga melakukan penganiayaan ke Polda Metro Jaya.  

Untuk diketahui, Pemprov Papua melaporkan pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan saat melaksanakan tugas di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diserahkan kepada Polda Metro Jaya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya