11 Calon Hakim Konstitusi Harus Bebas Kepentingan Politik

Insi Nantika Jelita
05/2/2019 16:55
11 Calon Hakim Konstitusi Harus Bebas Kepentingan Politik
(Medcom.id)

SAAT ini, DPR RI kembali membuka seleksi hakim konstitusi yang berasal dari lembaganya. Seleksi kali ini hanya diikuti oleh 11 calon hakim konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan MK.

Menurut Veri, MK akan berhadapan dengan tahun politik sehingga DPR perlu memperhatikan jejak rekam dan independensi dari calon hakim konstitusi.

Baca juga: Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Dimulai

"DPR tidak mencari hakim yang mewakili kepentingan politik atau kelembagaan. DPR adalah lembaga politik, seharusnya dalam melakukan seleksi DPR harus menjauhkan pertimbangan politik sebagai variabel utama dalam menentukan pilihan hakim konstitusi yang terpilih," jelas Veri dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (5/2).

Tahap wawancara akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2019 mendatang. Sementara rapat pleno untuk menentukan hakim MK akan dilakukan di hari yang sama pada hari terakhir uji kelayakan tersebut. Seleksi juga akan dilakukan oleh dua orang hakim konstitusi aktif, yang akan memperpanjang masa jabatannya untuk kedua kalinya.

Veri menambahkan bahwa seleksi hakim konstitusi memandatkan DPR sebagai lembaga pengusul, bukan lembaga pemilih perwakilan DPR di MK.

"Artinya, calon hakim nanti yang akan diusulkan DPR bukan lah orang yang mewakili DPR semata, namun mewakili masyarakat Indonesia sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi,"ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Selamatkan MK menyoroti proses seleksi hakim MK, yakni soal jangka waktu dan komposisi panel ahli. Pada persoalan jangka waktu, sambung dia, merupakan persoalan yang mempengaruhi kuantitas dan kualitas hakim konstitusi yang terpilih. Dalam sejarah seleksi MK yang dilakukan secara terbuka dari ketiga lembaga negara pengusul (DPR, Presiden, dan MA), baru kali ini jangka waktu seleksi dilakukan dengan sangat pendek, yaitu 5 hari kerja.

'Minimnya waktu yang dibuka oleh DPR membuat akses untuk mendapatkan calon yang berkualitas menjadi tertutup karena banyak orang-orang baik dan berkompeten tidak dapat menyiapkan berkas yang dibutuhkan dengan waktu yang sangat singkat," jelasnya

Di sisi lain, kata Veri, sampai saat ini publik belum mendapat informasi dan gambaran tentang siapa saja panel ahli yang diminta oleh DPR. Menurutnya, DPR yang menggunakan panel ahli sebagai salah satu preseden ketatanegaraan yang positif.

"Namun tanpa mengetahui siapa dan apa kategori panel ahli yang ditunjuk membuat proses seleksi berpotensi melanggar prinsip transparansi dan partisipasi sebagaimana yang dimaksud oleh UU MK, sebagai persyaratan utama dilakukannya seleksi hakim."tandasnya.

Ada pun 11 nama calon hakim yang diusulkan dari DPR, yakni ;
1. Dr. Hesti Armiwulan Sochmawardiah
2. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari
3. Dr. Bahrul Ilmi Yakup
4. Prof. Dr. H.M Galang Asmara
5. Dr. Wahiduddin Adams
6. Dr. Refly Harun
7. Prof. Dr. Aswanto
8. Dr. Ichsan Anwary
9. Dr. Askari Razak
10. Dr. Umbu Rauta
11. Dr. Sugianto

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya