Pemda Diminta Lakukan Efisiensi

MI/ INDRIYANI ASTUTI
06/4/2015 00:00
Pemda Diminta Lakukan Efisiensi
(MI/SUSANTO)
PEMERINTAH daerah (pemda) diminta menghemat anggaran untuk penganggaran pilkada serentak. Pasalnya, pemerintah pusat tidak bisa memberikan bantuan dana bagi daerah yang anggarannya masih minim. Dirjen Keuangan Daerah Kementerian
Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek tetap berkeras KPU daerah tidak perlu khawatir karena pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada 68 daerah yang belum 100% anggaran pilkada untuk mengefi sienkan anggaran. "Pengajuan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum daerah harus relevan dengan tahapan penyelenggaraan, persiapan pilkada," kata dia di Jakarta, kemarin. Donny menegaskan sudah kewajiban daerah membiayai pilkada sebagai beban APBD.

"Intinya uang itu sudah ada di daerah. Buang belanja yang tidak perlu, gunakan sebesarbesarnya untuk belanja wajib penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pilkada kan belanja wajib," lanjut dia. Donny juga mengakui memang ada daerah yang meminta bantuan pusat untuk membiayai pilkada, salah satunya Kabupaten Majene yang menganggarkan Rp27 miliar. Namun, pemerintah daerah meminta bantuan pusat sebesar Rp13 miliar. Selain Majene, beberapa daerah lain mengalami kendala sama, misalnya Kabupaten Tasikmalaya hanya menganggarkan Rp15 miliar, jauh dibandingkan dengan usulan KPU Tasikmalaya Rp45 miliar. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Sumenep. KPU Kabupaten Sumenep mengestimasi anggaran pilkada akan mencapai Rp40 miliar, tetapi Pemda Sumenep cuma menganggarkan Rp25 miliar di APBD.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan ada 68 daerah yang belum mampu menganggarkan 100% pelaksanaan pilkada pada Desember tahun ini. Bahkan, ujar Husni, sebagian besar yang baru siap hanya 50%, juga 30% anggaran untuk perhelatan pilkadanya. Tidak lepas tangan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pemerintah untuk turut bertanggung jawab dalam pendanaan pilkada. Kementerian Dalam Negeri di minta menyiapkan mekanisme untuk mengatasi masalah itu. "Apakah supervisi ke daerah-daerah turun langsung untuk mengecek ketersediaan dana pilkada atau menyediakan bantuan dari APBN sebagai pilihan dengan memastikan dasar hukumnya?" kata Titi. Hal itu, kata Titi, merupakan konsekuen si atas dimajukannya pilkada serentak.

Mengingat mepetnya ketersediaan waktu untuk melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal, Titi meminta pemerintah dan DPR serius membahas masalah tersebut. Padahal, soal ketersediaan dana pemerintah sudah diingatkan saat proses revisi UU
Pilkada. Menurut rencana, pilkada serentak diselenggarakan pertengahan 2016, kemudian pemerintah meminta pelaksanaannya dimajukan. "Namun, pembuat UU dan Kemendagri ngotot tahap pertama jadi Desember 2015. Ja ngan sampai Komisi Pemilihan Umum terbebani soal anggaran karena tugas KPU hanya penyelenggara pemilu," imbuh dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya