KUASA hukum Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono, O.CKaligis, mengatakan putusan sela yang dikeluarkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Utara tidak membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan Kepengurusan DPP Partai Golkar. Ia mengatakan putusan sela yang dikeluarkan hakim PTUN sesungguhnya telah melanggar UU TUN Pasal 67, yang isinya gugatan tidak menunda atau menghalangi keputusan yang ada untuk kepentingan umum, dan Pasal 115 yang berbunyi hanya putusan fi nal mengikat yang dapat dilaksanakan. "Artinya, sebelum in kracht van gewijsde (putusan hukum yang final), keputusan Menkum dan HAM masih sah, ditambah putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat," katanya di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, Menkum dan HAM dalam mengeluarkan SK kan hanya menyalin putusan MPG. "Saran saya, menteri harus melakukan banding. Saya tidak melihat menteri di sini salah. Yang harus dijalankan ialah SK Menkum dan HAM sampai ada putusan hukum tetap," ujarnya. Hal tersebut, kata dia, juga diakui kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 579/ Pdt.G/2014/PN.JKT.PST. Yusril menyebutkan, sesuai dengan UU No 2/ 2011 Pasal 33 ayat 1 dikatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD/ ART.
Namun, Bendahara Umum sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, dengan adanya putusan sela dari PTUN Jakarta, otomatis Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar diketuai oleh Agung Laksono belum berlaku efektif. Dia menampik adanya status qou kepengurusan PG. "Maka kepengurusan PG kembali seperti saat SK Menkum dan HAM sebelum diterbitkan, yakni munas Riau 2009," ujarnya. Terkait Hak Angket DPR terhadap Yasonna, Bambang menegaskan tetap berlanjut. Urgensi hak angket ialah untuk menyelidiki motif dari keputusan Menkum dan HAM terkait pengesahan dualisme kepengurusan dua partai politik, yakni Golkar dan PPP.